: Tarif Pelayanan Totok Punggung di Puskesmas Kebun Sikolos Kini Sesuai Perda, Foto : Diskominfo Padang Panjang
Oleh MC KOTA PADANG PANJANG, Kamis, 25 April 2024 | 10:29 WIB - Redaktur: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan - 101
Padang Panjang, InfoPublik - Tarif pelayanan Totok Punggung (Topung) di Puskesmas Kebun Sikolos kini mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
"Sejak diberlakukannya Perda ini per 2 Januari 2024 lalu, layanan topung sudah seperti berobat biasa. Masyarakat mendaftar di loket pendaftaran dengan tarif Rp50 Ribu sesuai perda itu," sebut Ketua Pelaksana Topung, Yossy Anita Syarif, kepada Kominfo, Senin (22/4/2024).
Dikatakan Yossy, pihaknya menginginkan kepuasan masyarakat di setiap pelayanan termasuk topung ini.
"Selain warga Padang Panjang, topung juga menerima pasien dari luar daerah," katanya.
Ditambahkannya, selain topung ada beberapa pelayanan di Puskesmas Kebun Sikolos. Di antaranya Totok Rokok, Akupresur, dan Totok Bayi. Semua ini sudah masuk Perda dan sudah bertarif setara dengan topung.
Yossy juga menyampaikan, pada 11-12 Mei mendatang, Puskemas Kebun Sikolos akan mengadakan pelatihan totok punggung dasar dan pendalaman lagi bagi yang telah ikut pelatihan beberapa waktu lalu.
"Untuk pelatihan ini kami akan mengundang founder topung langsung dari Kota Jakarta yaitu Ustadz Abdurrahman. Bagi masyarakat silakan ikut pelatihan topung ini," ajaknya. (mcpadangpanjang/cigus)