:
Oleh MC KAB AGAM, Selasa, 23 April 2024 | 16:28 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 111
Agam, InfoPublik - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Agam mengusulkan SDN 10 Sangkir menjadi sekolah Adiwiyata tingkat nasional.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Agam Hartini menyampaikan, dari sejumlah sekolah yang telah meraih predikat adiwiyata provinsi, hanya sekolah itu yang memenuhi syarat melaju ke nasional.
“Tahun ini hanya satu sekolah yang diajukan ke nasional, yaitu SDN 10 Sangkir,” kata Hartini saat ditemui di ruang kerja, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Senin (22/4/2024).
Saat ini katanya, pihaknya tengah melakukan assesment terkait kesiapan SDN 10 Sangkir, baik kesiapan fisik maupun administrasi. Paling lambat, Juni mendatang persyaratan telah diimput ke sistem KLHK RI.
Sementara untuk tingkat provinsi lanjutnya, tahun ini tidak ada sekolah yang diusulkan. Hal ini lantaran persyaratan yang tidak terpenuhi, seperti tidak memperpanjang status Adiwiyata.
“Dalam aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat itu, menjelaskan, sekolah yang sudah berpredikat adiwiyata wajib melakukan perpanjangan. Jika tidak, predikat tersebut bisa dicabut,” terangnya.
Untuk bisa melaju ke tingkat Adiwiyata berikutnya kata Hartini, sekolah yang berpredikat Adiwiyata baik tingkat kabupaten maupun provinsi harus satu tahun lebih menyandang Adiwiyata.
“Dalam berbagai sosialiasi hal ini telah kami sampaikan, tinggal bagaimana sekolah menyikapi hal ini,” katanya.
Kendati hanya mengirim satu sekolah ke nasional, pihaknya optimis bisa kembali menghantarkan sekolah di daerah itu meraih status Adiwiyata nasional dari KLHK RI.
Tahun lalu sebutnya, dua sekolah di Agam yakni SDN 03 Koto Kaciak dan SDN 23 Kubang Putiah sukses meraih Adiwiyata nasional. Untuk Adiwiyata provinsi diraih SDN 05 Maninjau.
“Kemudian pada 2022 yang berhasil meraih Adiwiyata nasional yakni SDN 14 Pincuran Tujuah. SDN 10 Sangkir yang diusulkan sekarang meraih predikat Adiwiyata provinsi,” sebutnya.
Pihaknya mengimbau bagi sekolah yang telah berstatus Adiwiyata baik kabupaten maupun provinsi untuk dapat memperpanjang status tersebut. Sehingga, sekolah itu bisa melaju ke tingkat Adiwiyata berikutnya. (MC Agam/Depit)