Bupati Tuban Teken Komitmen Bersama Penyelenggaraan Good Governance

: Foto : Bupati Tuban, saat tandatangani komitmen bersama antikorupsi di Kabupaten Tuban. (agus)


Oleh MC KAB TUBAN, Selasa, 23 April 2024 | 20:53 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Tuban, InfoPublik - Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky menandatangani komitmen bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance), bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), Selasa (23/4/2024).
 
Penandatangan tersebut berlangsung di ruang rapat Inspektorat Kabupaten Tuban, yang juga diikuti Sekretaris Daerah, Budi Wiyana dan pimpinan OPD.
 
Bersamaan dengan itu juga digelar Sosialisasi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023 dan Penyuluhan Antikorupsi oleh KPK kepada Pemkab Tuban.
 
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky mengungkapkan, penandatanganan komitmen bersama sebagai bentuk peneguhan kembali untuk menyelenggarakan pemerintahan bersih dari KKN dan antikorupsi.
 
Pelaksanaan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik harus dijalankan sesuai dengan koridor aturan yang berlaku, dengan demikian akan mampu mengeliminasi penyimpangan yang mungkin akan timbul.
 
Bupati menegaskan bahwa komitmen tersebut harus ditindaklanjuti pada tiap OPD hingga unit terkecil. Perencanaan pada tahap awal sebagai bentuk pencegahan.
 
Lanjut dia, dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan tahapan perencanaan yang ada, sehingga dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Tuban, Aguk Waluyo Raharjo menjelaskan, penandatangan komitmen bersama sebagai bentuk tindak lanjut atas SPI 2023. Sekaligus memenuhi upaya pencegahan korupsi melalui Monitoring Center For Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
 
MCP merupakan upaya yang dilakukan oleh KPK RI untuk mendorong pencegahan korupsi melalui upaya-upaya preventif dengan melakukan intervensi.
 
Diharapkan, pasca-penandatanganan komitmen, pimpinan OPD dapat menjabarkan materi tentang pemerintahan yang baik, bebas dari KKN dan antikorupsi di unit masing-masing.
 
Budaya antikorupsi harus dijalankan baik pada tataran penyelenggaraan pemerintahan hingga pelayanan publik.
 
Aguk Waluyo mengatakan, implementasi good governance, bebas dari KKN dan antikorupsi akan mengantarkan penyelenggaran tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Tuban dapat berjalan sesuai dengan ketentuan.
 
Di samping itu, perlu adanya kegiatan inovatif dan kolaboratif dengan melibatkan pihak internal dan eksternal. "Langkah tersebut untuk mendongkrak peningkatan capaian target kinerja,” jelasnya. (m agus h/hei)