: Bupati Belu saat menyerahkan sertifikat tanah di sela-sela kegiatan pembahasan GSRA di halaman Kantor Desa Duakoran, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Senin (22/4/2024). (Foto: istimewa)
Oleh MC KAB BELU, Rabu, 24 April 2024 | 10:40 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 119
Belu, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Belu siap mendukung Gerakan Sinergi Reforma Agraria (GSRA) yang dicetuskan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Gerakan ini diharapkan mampu mensinergikan semua pemangku kepentingan untuk membangkitkan tata kelola pertanahan yang optimal di Kabupaten Belu.
Hal itu diungkapkan oleh Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus, saat menghadiri kegiatan GSRA di halaman Kantor Desa Duakoran, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Senin (22/4/2024).
“Masyarakat Kabupaten Belu patut bersyukur, terutama bapak-ibu di Desa Duakoran yang telah menjadi subjek Reforma Agraria,” tutur Taolin.
GSRA merupakan langkah dalam memastikan aset-aset yang dimiliki masyarakat seperti sertifikat tanah dan lainnya. Program ini juga tentu akan bisa dintegrasikan untuk menata kembali struktur penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan untuk kemakmuran masyarakat,” papar Taolin.
Ia menambahkan, GSRA itu dimaksudkan untuk menggandeng semua pihak agar menyadari tentang fungsi pemerintahan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kehadiran pemerintah gerakan ini berupaya untuk bisa berkontribusi dalam pemberdayaan dan peningkatan ekonomi masyarakat. Kegiatan ini tentu akan berjalan dengan baik, lewat sinergitas Kementerian ATR/BPN melalui BPN Kabupaten Belu dengan pemerintah daerah,” kata Taolin lagi.
Ia menambahkan, Tim Panitia Pertimbangan Landreform dan Gugus Tugas Reforma Agraria telah melegalkan Hak Atas Tanah Masyarakat di Kabupaten Belu, khususnya Desa Duakoran.
Tak lupa, Taolin menuturkan bahwa kegiatan redistribusi tanah pada tahun 2020 ada 285 sertifikat yang bersumber dari tanah negara lainnya. Kemudian pada tahun 2023 ada 126 sertifikat bersumber dari pelepasan kawasan hutan, dan tahun 2024 juga telah terukur sebanyak 31 bidang tanah yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan.
“Pemerintah memberikan sertifikat ini karena banyak masyarakat yang hidupnya belum sejahtera, sebagai salah satu akibat dari ketidakpastian kepemilikan tanah sehingga masyarakat tidak secara bebas mengolah dan memanfaatkan tanah yang akhirnya berdampak pada kehidupan masyarakat itu sendiri,” ungkap Taolin.
Tujuan pemberian sertifikat ini, kata Taolin, agar masyarakat hidupnya lebih sejahtera, nyaman, tenang, dan tentram menempati suatu bidang tanah. Ketika sudah memiliki sertifikat hak atas tanah, artinya sudah ada hubungan hukum antara bidang tanah dengan pemegang sertifikat hak atas tanah.
“Gerakan Sinergi Reforma Agraria menampilkan hasil atau bentuk kerja sama antara kantor pertanahan dengan pemerintah daerah dalam melaksanakan Reforma Agraria. Setelah sertifikat tanah, pemerintah juga melakukan pendampingan usaha atau pemberian bantuan modal usaha yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup ekonomi masyarakat. Sehingga apa yang di amanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria dapat tercapai,” papar Taolin.
Lebih lanjut, Taolin menjelaskan bahwa capaian kegiatan pensertifikatan tanah dari Program Strategis Nasional Kementerian ATR/BPN di Kabupaten melalui kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) sejak tahun 2017 sampai tahun 2023 sudah terbit sebanyak 25.373 sertipikat. Sedangkan melalui kegiatan redistribusi tanah sejak tahun 2018 sampai tahun 2023 sudah terbit sebanyak 8.054 sertifikat.
“Dalam dua tahun terakhir, yakni Januari 2022 sampai Oktober 2023, perputaran uang pinjaman masyarakat di perbankan berupa hak tanggungan, pajak penghasilan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebagai pemasukan pendapatan asli daerah Kabupaten Belu, sebagai berikut: nilai hak tangunggan Rp325.971.149.733; PPH Rp3.205.555.015; BPHTB Rp1.841.199.500; dengan total Rp331.017.904.248,” ungkap Taolin.
Selain itu, melalui pendaftaran, baik rutin maupun PTSL, dan redistribusi ada perubahan objek di pajak baru, data ter-update dan valid di Kantor Pertanahan Kabupaten Belu, sehingga instansi terkait menggunakan data ini untuk penerbitan/validasi objek dan subjek pajak pada Kantor Perpajakan Kabupaten setempat untuk membantu pemerintah daerah.
“Untuk obyek dan pajak baru tahun 2023 sebanyak 2.950, terdiri dari pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) sebanyak 1.703 sertifikat, redestribusi tanah sebanyak 1.170 sertifikat, dan rutin sebanyak 77 sertifikat,” ujar Taolin. (MC Belu)