Bupati Amirudin Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII-2024 di Surabaya

: Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO mengikuti Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 bertempat di Kota Surabaya, Jawa Timur


Oleh MC KAB BANGGAI, Jumat, 26 April 2024 | 12:26 WIB - Redaktur: Juli - 121


Banggai InfoPublik - Bupati Banggai, Amirudin, MM., AIFO mengikuti Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII 2024 di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (25/4/2024).

Kehadiran Bupati Banggai dalam acara tersebut menunjukkan dukungannya terhadap peringatan penting ini, yang menandai perjuangan dan pencapaian dalam pemberdayaan otonomi daerah di Indonesia.

 

Diharapkan bahwa melalui kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah, serta partisipasi aktif masyarakat, Indonesia dapat terus memperkuat sistem otonomi daerah guna mencapai pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan di seluruh wilayah nusantara.

Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVII Tahun 2024 ini mengusung tema "Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Yang Sehat" ini dipimpin secara langsung oleh Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian.

Beliau dalam arahannya menyampaikan bahwa Tema Hari Otonomi Daerah XXVIII ini dipilih untuk memperkokoh komitmen, tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran Pemerintah Daerah akan amanah serta tugas.

"Hal itu untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat lokal serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang," ujar Mendagri.

Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945.

"Berangkat dari prinsip dasar inilah, otonomi daerah dirancang untuk mencapai 2 (dua) tujuan utama termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi," tutur Mendagri.

Kementerian Dalam Negeri juga berkomitmen untuk memperkuat fungsinya dalam Fasilitasi Produk Hukum Daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau untuk mencapai keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat secara holistik.

Setelah 28 tahun berlalu, otonomi daerah telah memberikan dampak positif, berupa meningkatnya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM), bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemampuan Fiskal Daerah.

"Untuk daerah yang kemampuan PAD dan fiskalnya baik tetapi IPM-nya masih rendah, angka kemiskinan masih cukup tinggi dan akses infrastruktur belum baik, perlu kiranya melakukan evaluasi untuk memastikan bahwa penyusunan program dan kegiatan dalam APBD agar tepat sasaran, efektif serta efisien," jelas Mendagri.

Mendagri juga mengimbau bagi daerah yang masih rendah PAD-nya, agar melakukan terobosan dan inovasi untuk menggali berbagai potensi yang dapat memberikan nilai tambah serta peningkatan bagi PAD, tanpa melanggar hukum dan norma yang ada serta tidak memberatkan rakyat. (MC Kab. Banggai/Dinda)