KPU Agam Mulai Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada 2024

:


Oleh MC KAB AGAM, Kamis, 25 April 2024 | 14:26 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 212


Agam, InfoPublik - KPU Kabupaten Agam mulai mengumumkan pembentukan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU Agam Herman Susilo mengatakan, pengumuman berbarengan dengan penerimaan berkas pendaftaran, hanya rentang waktunya sedikit berbeda.

Pengumuman mulai 23-27 April 2024 mendatang. Kemudian, penerimaan berkas 23-29 April 2024. 

Pembentukan PPK ini katanya, merujuk kepada keputusan KPU RI Nomor 476, tentang metode pembentukan PPK dan PPS dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

“Kepada putra putri terbaik Agam yang memenuhi kualifikasi, kita imbau untuk mendaftarkan dirinya menjadi PPK. Minimal usia 17 tahun, yang berdomisili di wilayah kerja PPK,” ujar Herman Susilo melalui keterangan pers pada Selasa (23/4/2024).

Dikatakan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta, untuk informasi lengkap bisa melihat pengumuman di Kantor KPU Agam, website KPU Agam atau kantor camat setempat.

“Pengiriman dokumen persyaratan mandiri dilakukan melalui website siakba.kpu.go.id. Untuk dokumen fisik, disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis ke Kantor KPU Agam,” terangnya.

Pihaknya akan langsung melakukan penelitian administrasi sehari setelah pendaftaran, yang akan berlangsung hingga 3 Mei 2024. 

“Hasilnya diumumkan 5 Mei 2024, bagi yang lulus masuk pada tahapan selanjutnya seperti, tes tertulis, tanggapan dan masukan masyarakat serta wawancara,” terang Herman.

Hasil akhir seleksi akan diumumkan 14 Mei 2024 dan pelantikannya 16 Mei 2024. (MC Agam/Andri)