89 Pelanggar Terjaring Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan di Merauke

: Satlantas Polres merauke saat melakukan razia kendaraan di depan Kantor Satlantas Polres Merauke, Jalan Raya Mandala Merauke, Kamis 925/04/2024)


Oleh MC KAB MERAUKE, Jumat, 26 April 2024 | 16:25 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 111


Merauke, InfoPublik - Sedikitnya 89 pelanggar terjaring pada Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Satuan Lalu Lintas Polres Merauke di depan Mako Satuan Lalu Lintas Polres Merauke, Jalan Raya Mandala, Kamis (25/4/2024).

Kasat Lantas Polres Merauke AKP Novindrani Gutom mengungkapkan, operasi ini dimulai dari pukul 08.10-08.50 WIT sebagai wujud kepedulian Polri dalam menekan pelanggaran, mencegah terjadinya laka lantas dan memberi kesadaran dan efek jera kepada para pelanggar lalu lintas.

Novindrani membeberkan 89 pelanggar tersebut terdiri dari yang diberi teguran lisan sebanyak 50 pelanggar dengan rincian kendaraan roda dua 35 pelanggar, dan kendaraan roda empat 15 pelanggar.

“Sedangan pelanggar yang diberikan blangko tilang sebanyak 39 pelanggar dengan rincian kendaraan roda dua sebanyak 34 pelanggar, kendaraan roda empat satu pelanggar dan kendaraan roda enam sebanyak 4 pelanggar,” imbuhnya.

Kemudian dari 39 pelanggar yang ditilang, 25 pengendara laki-laki dan 14 pengendara wanita dengan usia rata-rata remaja sebanyak 15 pengendara, pelajar sebanyak 10 pengendara dan dewasa sebanyak 14 pengendara. Sementara jenis pelanggaran kasat mata berupa TNBK sebanyak 15 buah, tidak menggunakan helm 15 pengendara dan dan tidak menggunakan kaca spion sebanyak 9 pelanggar.

Novindrani berharap dengan KRYD dapat terciptanya Kamseltibcar lantas, menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang tertib berlalulintas, mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban laka lantas.

“Diimbau kepada masyarakat Merauke agar dalam berkendara tertib dalam berlalu lintas di jalan raya, pedomani tiga siap yaitu siap kendaraan, siap administrasi dan siap mentaati aturan,” pungkas Kasat Lantas Polres Merauke AKP Novindrani Gutom yang mewakili Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya. (McMrk/02/Ngr)

sebanyak 89 pelanggar terdiri dari teguran lisan sebanyak 50 pelanggar dengan rincian kendaraan roda dua 35 pelanggar, dan kendaraan roda empat sebanyak 15 pelanggar.

“Sedangan pelanggar yang diberikan blangko tilang sebanyak 39 pelanggar dengan rincian kendaraan roda dua sebanyak 34 pelanggar, kendaraan roda empat satu pelanggar dan kendaraan roda enam sebanyak 4 pelanggar,” imbuhnya.

Kemudian dari 39 pelanggar yang ditilang, 25 pengendara laki-laki dan 14 pengendara wanita dengan usia rata-rata remaja sebanyak 15 pengendara, pelajar sebanyak 10 pengendara dan dewasa sebanyak 14 pengendara. Sementara jenis pelanggaran kasat mata berupa TNBK sebanyak 15 buah, tidak menggunakan helm 15 pengendara dan dan tidak menggunakan kaca spion sebanyak 9 pelanggar.

Novindrani berharap dengan KRYD dapat terciptanya Kamseltibcar lantas, menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang tertib berlalulintas, mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban laka lantas.

“Diimbau kepada masyarakat Merauke agar dalam berkendara tertib dalam berlalu lintas di jalan raya, pedomani tiga siap yaitu siap kendaraan, siap administrasi dan siap mentaati aturan,” pungkas Kasat Lantas Polres Merauke AKP Novindrani Gutom yang mewakili Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya. (McMrk/02/Ngr)