Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Deli Serdang, Sekda: Ciptakan Masa Depan

: Sekda H Timur Tumanggor Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024


Oleh MC KAB DELI SERDANG, Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB - Redaktur: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan - 295


Deli Serdang, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang memperingati Hari Otonomi Daerah (Otoda) ke-XXVIII tahun 2024 dalam upacara bersama di Halaman Kantor Bupati, Kamis (25/4/2024).

Peringatan Hari Otoda ke-XXVIII ini mengambil tema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Yang Sehat”. Tema ini dipilih untuk memperkokoh komitmen, tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran Pemerintah Daerah.

“Tugas untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat lokal serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deli Serdang, Timur Tumanggor.

Tumanggor bertindak sebagai inspektur upacara, serta Komandan upacara adalah Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Kurnia Boloni Sinaga, serta pembaca sejarah singkat Hari Otonomi Daerah adalah Kapala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah, Meyanto Parulian Sagala.

Timur Tumanggor saat membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat bagi semua pihak untuk memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah.

“Otonomi daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan Masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan filosofi otonomi daerah
dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945,” bebernya.

Kegiatan ini diikuti oleh Para Staf Ahli, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian, Camat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.