PN Tuban Tangani Delapan Kasus Perjudian

: Foto : Jubir PN Tuban Rizki Yanuar. (udin)


Oleh MC KAB TUBAN, Jumat, 26 April 2024 | 16:07 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Tuban, InfoPublik - Pengadilan Negeri (PN) Tuban, mencatat sejak Januari hingga Jumat, 26 April 2024, telah menangani sebanyak 8 kasus pasal 303 KUHP tentang Perjudian di wilayah setempat.
 
Sebanyak 8 perkara tersebut, terdiri dari 4 kasus judi togel dan 4 kasus judi sabung ayam dengan jumlah total pelaku  sebanyak 13 orang.
 
Juru bicara PN Tuban, Rizki Yanuar menginformasikan, sejauh ini hanya terdapat kasus judi konvensional yang masuk di PN Tuban, dan untuk judi online, belum ada yang masuk sama sekali.
 
Rizki menambahkan, dari delapan kasus 303 tersebut, lima perkara sudah diputus atau inkrah. "Pelaku divonis hukuman bervariatif, mulai paling singkat 5 bulan hingga 12 bulan penjara," jelasnya, Jumat (26/4/2024).
 
Sementara, tiga kasus judi lainnya, lanjut Rizki, saat ini masih dalam proses persidangan.
 
Ia mengemukakan, selama ini perkara yang masuk di PN Tuban  rata-rata masih didominasi kasus narkotika dan UU Kesehatan. (achmad choirudin/hei)