: Bupati KH Menyerahkan SK Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Formasi Tahun 2023 Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Oleh MC KAB KAPUAS HULU, Rabu, 1 Mei 2024 | 14:51 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 124
Kapuas Hulu, InfoPublik - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan mengatakan, para Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru dilantik dapat melaksanakan tugasnya dengan maksimal. Sehingga, berdampak positif terhadap pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
"Segera melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan Surat Keputusan Bupati yang diterima," kata Fransiskus Diaan di Volly Indoor Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) pada Senin (29/4/2024).
Peningkatan status menjadi PPPK yang merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN), lanjut Fransiskus harus dimaknai dengan semangat disiplin.
Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) mengenai disiplin Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja dimana secara substansi kewajiban, larangan, serta sanksi yang diberikan terkait dengan disiplin Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja merujuk pada peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Mempelajari peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tersebut sebagai pedoman selama menjalankan tugas agar tidak bersentuhan dengan masalah disiplin," kata Fransiskus Diaan.
Bupati menjelaskan, mekanisme seleksi PPPK yang dilakukan telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kemudian, pengawasan seleksi itu sangat ketat dengan melibatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk membuat proses seleksi menjadi transparan.
Pada akhirnya, potensi perilaku menyimpang dalam seleksi itu dapat diantisipasi secara optimal oleh kedua pemangku kepentingan itu.
"Peserta yang telah lulus dapat diterbitkan nomor induknya dan diangkat menjadi PPPK," ujar Fransiskus.
Diketahui, pada tahun 2024 ini formasi ASN Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang telah disetujui Menpan RB sebanyak 3.071 formasi dengan formasi CPNS jabatan teknis dan kesehatan sebanyak 206 formasi dan formasi PPPK jabatan teknis, kesehatan, dan guru sebanyak 2.865 formasi untuk mengakomodir tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.