Raih Penghargaan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor, Intip Inovasi Samsat Padang Panjang

: Kota Padang Panjang berhasil menyabet penghargaan sebagai Daerah Terbaik II Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023. Foto : Diskominfo Padang Panjang


Oleh MC KOTA PADANG PANJANG, Rabu, 1 Mei 2024 | 09:13 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 115


Padang, InfoPublik - Kota Padang Panjang berhasil menyabet penghargaan sebagai Daerah Terbaik II Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Tahun 2023.

Penghargaan tersebut diterima Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra, dari Gubernur Sumbar, Mahyeldi, saat peluncuran Gerakan Tabungan Pajak di Hotel Pangeran Beach, Selasa (30/4/2024).

Sonny mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Padang Panjang yang dengan penuh kesadaran dan kepatuhan selalu membayarkan pajak kendaraan bermotornya.

“Pajak kendaraan yang Bapak dan Ibu bayarkan akan berdampak langsung terhadap pembangunan di Kota Padang Panjang,” ucap Sonny yang didampingi Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Zia Ul Fikri, dan Kabid Pendapatan, Rio De Ronsard.

Dia juga mengapresiasi kinerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Padang Panjang yang telah bekerja keras dengan berbagai inovasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor ini.

“Kami melihat langsung berbagai inovasi yang dihadirkan Samsat Padang Panjang untuk meningkatkan kesadaran serta memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan. Hal ini menjadi salah satu faktor berhasilnya Padang Panjang menjadi terbaik II dalam kepatuhan pembayaran kendaraan bermotor ini,” tuturnya.

Sementara itu, terkait tabungan pajak, Gubernur Mahyeldi menuturkan, program ini memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya.

“Kemudahan yang dimaksud berupa fasilitasi dari Pemerintah Daerah yang bekerja sama dengan mitra Samsat, dan pihak perbankan melalui pembukaan rekening tabungan pajak. Sehingga, wajib pajak bisa melunasi kewajibannya dengan cara menabung terlebih dahulu sampai batasan jatuh tempo," jelasnya.

Dia menambahkan, fasilitas yang diberikan melalui program ini akan memberikan keringanan kepada wajib pajak dibanding melakukan pembayaran secara sekaligus.

Selain itu, lanjut Mahyeldi, program tersebut juga memberikan kemudahan pengurusan pembayaran pajak. Di mana, Wajib Pajak tidak perlu harus datang ke kantor pelayanan Samsat karena saat jatuh tempo secara otomatis pembayaran pajak terlunasi melalui pemotongan dana di rekening tabungan pajak berikut dengan proses administrasinya.

“Dengan dilakukannya Program Gerakan Tabungan Pajak ini, diharapkan dapat mengantisipasi terjadinya tunggakan pajak kendaraan bermotor,” tuturnya. (MC Padang Panjang/king)