:
Oleh MC KAB LUMAJANG, Rabu, 1 Mei 2024 | 08:58 WIB - Redaktur: Elvira - 2K
Lumajang, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur mengajukan usulan penting untuk meningkatkan regulasi terkait pedagang kaki lima (PKL) dengan mencabut dan menyusun kembali Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 8 Tahun 2006. Pj. Bupati Lumajang Indah Wahyuni (Yuyun), menyoroti bahwa PERDA tersebut tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum saat ini.
Dalam penjelasannya, dalam Rapat Paripura di Ruang Rapat Kantor DPRD Kabupaten Lumajang, Senin (29/4/2024), Yuyun menekankan bahwa substansi PERDA Nomor 8 Tahun 2006 sudah tidak relevan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Menyadari pentingnya harmonisasi dengan peraturan yang lebih baru dan relevan atau sesuai, Yuyun mengusulkan agar PERDA tersebut dicabut dan disusun ulang sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diatur dalam peraturan yang lebih baru.
“Pengajuan ini didasarkan pada ketentuan yang mengatur bahwa jika suatu perubahan dalam peraturan menyebabkan perubahan yang signifikan dalam sistem, materi, atau esensi, maka lebih baik bagi peraturan tersebut untuk dicabut dan disusun kembali dalam format yang baru,” jelasnya.
Rapat Paripurna yang digelar bertujuan untuk membahas agenda terkait penyampaian pendapat Badan Pembentukan Perda terhadap tujuh Raperda Kabupaten Lumajang 2024, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tujuh Raperda, serta pendapat Pj. Bupati terhadap nota penjelasan DPRD Kabupaten Lumajang 2024 atas satu Raperda inisiatif. (MC Kab. Lumajang/Ard/An-m)