DPRD Kab. Batola Ajukan Rekomendasi, Mujiyat Berikan Tanggapan

: DPRD Kab. Batola Ajukan Rekomendasi, Mujiyat Berikan Tanggapan -Foto:Mc.Barito Kuala


Oleh MC KAB BARITO KUALA, Rabu, 1 Mei 2024 | 17:17 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 122


Marabahan, InfoPublik -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala melaksanakan agenda rapat paripurna dalam rangka penyampaian keputusan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Barito Kuala Tahun Anggaran 2023 di Ruang Sidang Lantai 3 DPRD Kab. Barito Kuala, Selasa (30/4/2024).

Rapat Paripurna ini merupakan perwujudan dari peraturan Nomor 3 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa pada setiap akhir tahun anggaran, Bupati selaku Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah Nasional.

Dalam sambutannya Pj. Bupati Mujiyat memberikan tanggapan terkait saran dan pendapat, himbauan maupun kritik konstruktif yang disampaikan dari DPRD terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban yang disampaikan, tentunya merupakan suatu masukan yang sangat berharga dan bermanfaat.

Kemudian Mujiyat juga memberikan tanggapan terkait persetujuan DPRD terhadap dua buah Raperda inisiatif DPRD yaitu yang pertama, Raperda Kawasan Tanpa Rokok secara konseptual adanya Raperda ini merupakan upaya Pemerintah Kab. Batola untuk melindungi masyarakat terutama para perokok pasif, juga untuk mencegah perokok pemula dan menurunkan angka kesakitan atau kematian akibat asap rokok.

Yang kedua, Raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Pada dasarnya Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi adanya peraturan daerah ini, mengingat urgensinya sangat penting bagi pemerintah dan masyarakat terutama dalam upaya membangun ketahanan pangan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Kemudian lebih lanjut mujiyat juga menyampaikan terkait Raperda rencana tata ruang wilayah Kab. Barito Kuala tahun 2024-2044. Saat ini posisi Kab. Batola telah berada pada tahap nomor 2 yaitu, 1) telah melaksanakan pengajuan persetujuan substansi pembahasan Raperda RTRW bersama DPRD Kab. Barito Kuala dan proses selanjutnya akan dilakukan adalah harmonisasi. 2) bersepakat Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Kab. Batola melaksanakan proses legislasi dalam rangka percepatan. Pembahasan lebih lanjut mengenai isi dan ketentuan yang diatur dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Batola thun 2024-2044 akan di bahas oleh panitia khusus.

Rapat dihadiri oleh Pj.Bupati Barito Kuala, Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala, Anggota DPRD kab. Batola, Sekretaris Daerah Kab Barito Kuala, Para Staff ahli Bupati Kab. Batola, Para Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan dan anggota Forkopimda Kab. Batola. (Win/ham/kominfo/Eyv).