: Penurunan Stunting di Kabupaten Pulang Pisau Mencapai 7,6 Persen -Foto:Mc.Pulang Pisau
Oleh MC KAB PULANG PISAU, Rabu, 1 Mei 2024 | 17:27 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 140
Pulang Pisau,InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan kegiatan Rembuk Stunting 2024, di Aula Bapperida Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (30/4/2024).
Turut hadir dalam acara tersebut Hj. Nunu Andriani selaku Pj Bupati Pulang Pisau, serta OPD Kabupaten Pulang Pisau.
Pj Bupati Pulang Pisau Hj. Nunu Andriani menjelaskan, berdasarkan catatan di 2023 hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) yang baru bisa rilis di 2024 mencapai 24 persen. penurunan stunting di Kabupaten Pulang Pisau sudah mencapai 7,6 persen.
”Kalau pada 2022 lalu 31,60 Persen, adapun survei 2023 yang terbit 2024 ini sebesar 24 persen, artinya ada penurunan stunting sebesar 7,6 persen,”katanya.
Pj Bupati Pulang Pisau Hj. Nunu Andriani menyatakan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dalam mencegah Stunting didukung melalui Alokasi Dana Desa, anggaran Dinas dan Kecamatan serta juga berharap peran dari setiap Organisasi Masyarakat (Ormas) yang bisa ikut membantu serta berperan aktif dalam pencegahan stunting.
”Untuk mencegah terjadinya stunting pemerintah Kabupaten Pulang Pisau bersama OPD melalui alokasi dana Desa, melalui anggaran Dinas, Kecamatan dan bahkan kita juga berharap kepada organisasi-organisasi masyarakat juga bersama-sama untuk penanganan atau pencegahan terjadinya stunting,”imbuhnya.
Pj Bupati juga mengatakan Salah satu penyebab terjadinya stunting yang ada di Kabupaten Pulang Pisau diantaranya adanya perkawinan di usia anak.
”Untuk menurunkan perkawinan di usia anak Pemerintah Kabupaten Pulang bersama OPD melakukan sosialisasi di Sekolah-sekolah SMP dan SMA sederajat, selain itu juga melakukan edukasi pendampingan kepada orang tua,” tambahnya
Pj Bupati Pulang Pisau berharap target penurunan stunting berkelanjutan di kabupaten Pulang Pisau untuk menuju zero stunting bisa tercapai. Selain itu, jangan sampai ada perlakuan orang tua yang memaksakan anaknya untuk berumah tangga di usia yang belum tepat. (Diskominfostandi/Yusua/R.A.P/Adm/eyv)