Pemprov Gorontalo Jelaskan Soal Frasa Berita Menyarankan Mengganti PPK/PPS

: Penjagub Gorontalo saat menghadiri Rakor Pelaksanaan Tahapan Pilkada Provinsi Gorontalo tahun 2024 beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. Diskominfotik).


Oleh MC PROV GORONTALO, Kamis, 2 Mei 2024 | 07:32 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 100


Kota Gorontalo, InfoPublik - Pemerintah Provinsi Gorontalo menjelaskan soal frasa berita “menyarankan untuk mengganti PPK/PPS” yang dimuat di website berita.gorontaloprov.go.id. Berita itu dikutip secara sembrono oleh Tribun Gorontalo dengan dimodifikasi sedemikian rupa sehingga menimbulkan interpretasi negatif.

Tribun Gorontalo dipandang telah sembrono mengutip berita, memodifikasi judul, sudut pandang berita sehingga menimbulkan kesalahan interpretasi pembaca. Padahal, pada artikel asli yang dirilis Dinas Kominfotik Pemprov Gorontalo berita itu mengangkat judul “Dukung Penuh Pilkada 2024, Ini Tindakan Pemprov Gorontalo.”

Buntut dari berita Tribun Gorontalo berjudul “Ismail Pakaya Minta KPU Tak Gunakan PPK Pileg untuk Pilkada Gorontalo 2024” itu, Penjabat Gubernur Gorontalo diadukan oleh sejumlah LSM dan organisasi ke Bawaslu. Dasar berita itu membuat mereka menilai Penjagub tidak netral.

“Pertama harus kami jelaskan bahwa pernyataan yang disampaikan saat rakor tahapan Pilkada dengan KPU itu tidak persis seperti itu. Apa yang kami jelaskan dalam berita secara keseluruhan jika dibaca menyangkut bagaimana dukungan Penjagub terhadap KPU soal pembiayaan, sarana prasarana SDM, termasuk dukungan pengamanan,” kata fungsional Pranata Humas Ahli Muda Pemprov Gorontalo, Ismail Giu, Rabu (1/5/2024).

Lebih lanjut, katanya, sesuai rekaman isi rapat bahwa ada pernyataan dari Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem yang berencana melakukan rekrutmen PPK/PPS sebagai tahapan awal pilkada. Sesuai regulasi KPU RI, Rekrutmen PPK/PPS dilakukan secara terbuka, bukan evaluasi dari PPK/PPS Pileg Pilpres kemarin.

“Nah narasi kami “disarankan” yang kemudian oleh Tribun Gorontalo dibuat judul “Ismail Pakaya Meminta KPU” itulah yang menjadi keliru. Padahal Pak Gubernur hanya mengulang pernyataan Ketua KPU, yang maksudnya silakan melakukan rekrutmen atau menggunakan yang ada 50 persen atau seperti apa. Itu kan menyangkut juga ketersediaan anggaran,” papar mantan kontributor Indosiar dan Trans7 itu.

“Ini saya kutip rekaman suara Pak Penjagub soal rekrutmen PPK/PPS sebagai berikut: Kemudian terkait dengan SDM. Tadi sudah disampaikan oleh Pak Ketua, ini PPK/PPS-nya diseleksi ulang, tidak menggunakan PPK/PPS Pileg. Nah ini berarti bisa saja, bisa saja berganti semua, atau juga orang yang sama, atau lima puluh persen atau seperti apa,” kata Ismail Giu, mengutip ucapan Penjagub.

Bahkan pada pertemuan tersebut, Ismail Pakaya memberikan kemudahan bagi PPK/PPS yang akan membantu KPU pada proses pemungutan dan penghitungan suara. Caranya, dengan menyurat kepada pemerintah kabupaten kota agar memberi dispensasi izin bagi PPK/PPS yang berstatus pegawai untuk tidak bekerja kantoran saat dibutuhkan.

“Jadi kami berharap pembaca memahami secara utuh konteks berita yang kami sampaikan. Narasi berita kami itu sangat panjang menjelaskan bagaimana dukungan dan upaya Pak Penjagub menyukseskan pilkada. Jadi kalau judul dan sudut pandang berita diubah oleh Tribun Gorontalo seperti itu, menurut kami menyedihkan,” tegasnya.

Ismail berharap Tribun Gorontalo lebih bijak mengubah berita yang dikutip dari sumber aslinya. Apalagi berita itu berstatus advetorial atau berbayar. Mengubah judul akan mengubah sudut pandang, mengubah sudut pandang akan mengubah keseluruhan isi berita.

“Ibaratnya begini, saya bayar dan minta Anda mempublikasikan rasa dari sepiring nasi, sambal dan sepotong ikan. Maka jangan Anda ubah ketiga item itu jadi nasi goreng. Itu akan mengubah konteks. Kalau judulnya saja dibolak-balik enggak apa-apa, itu seperti nambah garam sedikit atau nambah kecap,” pungkas Magister Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin itu. (mcgorontaloprov/isam)