:
Oleh MC KAB GRESIK, Kamis, 2 Mei 2024 | 22:38 WIB - Redaktur: Juli - 168
Gresik, InfoPublik - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani melantik ulang 143 pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN).
Disebutkan dari 143 ASN yang dilantik tersebut terdapat empat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Pejabat lainnya yakni 74 pejabat struktural Eselon 4, dan Eselon 3.
Selain itu, terdapat 65 pejabat fungsional yang menduduki jabatan Kepala Puskesmas, Kepala UPT SDN, Kepala UPT SMPN, dan Pengawas Sekolah.
Sebelumnya 143 pejabat yang dilantik pada 22 Maret 2024 terpaksa dibatalkan, karena adanya Surat Edaran (SE) Mendagri.
Dalam SE tersebut, Mendagri menegaskan kepada daerah yang akan menggelar Pilkada, tidak diperbolehkan melakukan mutasi, rotasi dan demosi tanpa seizin Mendagri.
Jika dilihat dari jadwal tahapan Pilkada serentak 2024, pada 22 Maret 2024 merupakan 6 bulan sebelum dilaksanakan Pilkada. Sebab tahapan penetapan bakal pasangan calon menjadi Calon Kepala Daerah, tetap dilaksanakan pada 22 September 2024.
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani mengatakan, pelantikan atau mutasi merupakan hal yang biasa dan tidak perlu dibuat gaduh.
Secara administrasi menurut Kemendagri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah benar, hanya saja cara pandangnya yang berbeda.
"Pejabat yang dilantik ulang hari ini tidak ada perubahan. Tetap sama dengan formasi yang dilantik pada 22 Maret lalu. Ini sesuai arahan Mendagri dan KASN," jelas Bupati dalam sambutannya di Aula Mandala Bakti Praja, Selasa (30/4/2024).
Berkaitan dengan pelayanan publik, lanjut Bupati Gresik yang akrab disapa Gus Yani tersebut, bisa saja dalam beberapa bulan ke depan akan dilakukan pelantikan kembali terkait penataan struktur organisasi untuk Rumah Sakit Gresik Sehati (RSGS) yang ada di Kecamatan Kedamean.
"Penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang bermutu kepada masyarakat tidak akan terwujud. Jika tata kelola rumah sakit salah satunya belum adanya penataan struktur organisasi," ungkap Gus Yani.
Menurut Bupati, sebelum dan sesudah pelantikan memang banyak dinamika. Pengambilan keputusan seperti ini termasuk proses yang harus diambil pimpinan daerah.
"Mutasi ini penting dan strategis, karena menjadi suatu kebutuhan organisasi," pungkasnya. (dvd/Diskominfo Kab. Gresik)