Realisasi Target Capai 84,01 Persen, Pemkab Sergai Maksimalkan Potensi PBB-P2

: Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten (Pj. Sekdakab) Rusmiani Purba, SP, M.Si penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2024, bertempat di Aula Sulatn Serdang, Komplek Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Kamis (2/5/2024)


Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI, Kamis, 2 Mei 2024 | 22:55 WIB - Redaktur: Untung S - 105


Sei Rampah, InfoPublik - Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Sumatra Utara (Sumut) H Darma Wijaya meminta jajarannya memaksimalkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, sehingga capaian target 2024 yang mencapai 84,01 persen bisa tercapai.

Hal itu disampaikan Bupati yang diwakili Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten (Pj Sekdakab) Rusmiani Purba, saat penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2024, bertempat di Aula Sulatn Serdang, Komplek Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Kamis (2/5/2024).

Bupati Sergai dalam sambutannya yang disampaikan Pj Sekdakab mengatakan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah tulang punggung utama sumber pendapatan Pemkab Sergai.

“Pada 2024, Pemkab Sergai telah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang antara lain mengatur tarif baru untuk PBB-P2. Tarif itu mengutamakan keadilan, terutama untuk lahan pertanian dan peternakan rakyat di pedesaan,” jelas Bupati Sergai.

Lewat pidatonya Bupati menyebut tahun ini target PBB-P2 Kabupaten Sergai ditetapkan sebesar Rp30.226.615.000,- dengan potensi dari desa/kelurahan sesuai DHKP sebesar Rp20.516.987.114,-.

Menurut Bupati Sergai, untuk mencapai target tersebut, perlu inovasi dan terobosan dari seluruh elemen masyarakat, terutama para Camat, Kepala Desa, dan Lurah. Pencapaian PBB di setiap Kecamatan juga sebutnya akan menjadi salah satu penilaian kinerja Camat dalam tahun ini.

“Saya juga memerintahkan agar SPPT PBB yang dibagikan kepada masyarakat segera diterima dan pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat diawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan. Selain itu, para Kepala SKPD juga harus mengarahkan seluruh ASN dan Tenaga Kontrak di wilayahnya yang memiliki objek pajak untuk segera melunasi kewajiban pajaknya,” tegas Bupati.

Pada kesempatan itu, Bupati juga menekankan pentingnya kesesuaian data pada SPPT. Jika terdapat ketidaksesuaian, masyarakat diminta untuk segera mengajukan perbaikan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Dengan demikian, diharapkan masyarakat dan seluruh elemen pemerintah dapat bekerja sama untuk mewujudkan Kabupaten Sergai yang Maju Terus: Mandiri, Sejahtera, dan Religius,” tandasnya.

Sementara itu dalam Laporan Penyerahan SPPT PBB Tahun 2024 Kabupaten Sergai yang disampaikan Kepala Bapenda Sergai Sri Rahmayani, S.Sos, M.Si, disebutkan jika realisasi target PBB-P2 mencapai 84,01 persen atau sebesar Rp25.394.157.853,-.

“Berdasarkan Peraturan Bupati Sergai No. 62 Tahun 2023 tentang APBD Sergai tahun 2024, target PBB-P2 tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp30.226.615.000 dengan jumlah SPPT berdasarkan DHKP sebanyak 223.497 lembar. Itu berlaku mulai 1 April hinggal 31 Agustus 2024,” paparnya.

Acara itu kemudian dirangkaikan dengan penyerahan secara simbolis SPPT-PBB dan buku DHKP 2024 oleh Pj Sekdakab Sergai kepada para Camat.

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Camat se-Sergai, perwakilan OPD terkait dan undangan lainnya. (Media Center Sergai/Julia).