Pemkab Tuban Raih Opini WTP 9 Kali dan Persentase TLRHP Capai 96,14 Persen

: Foto : Bupati dan Ketua DPRD Tuban saat terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). (dadang)


Oleh MC KAB TUBAN, Jumat, 3 Mei 2024 | 08:23 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Tuban, InfoPublik - Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky bersama Ketua DPRD Tuban, H.M.Miyadi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023.
 
LHP tersebut diserahkan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Jawa Timur, Karyadi di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jatim, Kamis (2/5/2024).
 
Laporan hasil pemeriksaan yang diterima memperoleh Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan ini Pemkab Tuban telah memperoleh Opini WTP selama 9 kali berturut-turut.
 
Adapun persentase penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Kabupaten Tuban sampai dengan semester II tahun 2023 mencapai 96,14 persen.
 
Kepala Perwakilan BPK RI Jatim, Karyadi mengungkapkan, kepala daerah berkewajiban menyampaikan LKPD untuk selanjutnya diperiksa BPK. Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah.
 
Opini WTP yang diberikan BPK merupakan penyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan tersebut sudah terbebas dari fraud atau tindakan kecurangan lainnya.
 
Karyadi berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD Audited) dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh pemerintah daerah dan DPRD. Terutama berkaitan dengan penganggaran keuangan daerah.
 
“Meski telah memperoleh Opini WTP, kami meminta pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP,” ungkapnya.
 
Mengacu pada pasal 20 UU nomor 15 tahun 2004 tentang Undang-undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, maka pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP.
 
Selain itu, wajib memberikan jawaban kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
 
Sementara itu, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky menyampaikan terima kasih atas laporan hasil pemeriksaan terhadap LKPD Kabupaten Tuban 2023.
 
Opini WTP yang berhasil dicapai sebanyak 9 kali menjadi keseriusan pemerintah dalam menyelenggarakan tata kelola pemerintahan sesuai regulasi dan amanat perundang-undangan. Capaian kinerja juga yang diraih menjadi wujud kerja sama jajaran Pemkab Tuban dan DPRD Kabupaten Tuban.
 
“Ini menjadi motivasi dalam menjalankan tanggung jawab dengan menjunjung komitmen tinggi untuk menjaga akuntabilitas, kerja efektif dan efisien. Tujuannya, guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tuban," tuturnya.
 
Menyoal persentase TLRHP Kabupaten Tuban yang hampir 100 persen, bupati menyatakan Pemkab Tuban terus berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dari BPK.
 
Di samping itu, menjadikan LKPD Audited sebagai bahan pertimbangan penyusunan program pembangunan Kabupaten Tuban. "Sesuai dengan aturan berlaku, kami akan segera tindaklanjuti," jelasnya.
 
Sebelum penyerahan LHP atas LKPD, BPK Jatim menyelenggarakan seremonial pembukaan Plaza BPK Jatim yang diresmikan oleh Anggota V BPK RI, H. Ahmadi Noor Supit.
 
Hadir pada kesempatan itu, Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD di wilayah Jawa Timur. Sedangkan, Bupati Tuban hadir bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Budi Wiyana, Inspektur Inspektorat Tuban, Aguk Waluyo Raharjo, dan perwakilan Badan Pengelolan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah.
 
Pada kegiatan ini juga digelar pameran produk unggulan dari tiap kabupaten/kota. Adapun perwakilan Kabupaten Tuban memperkenalkan olahan makanan dan minuman di antaranya kare rajungan, becek menthok, krengsengan belut, dumbek, dan es legen yang habis hingga 10 liter. (m agus h/hei)