: Mengandung formalin, Cumi Asin Kering di Tarik dari Pasar -Foto:Mc.Kalsel
Oleh MC PROV KALIMANTAN TIMUR, Jumat, 3 Mei 2024 | 14:23 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 119
Samarinda, InfoPublik - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DPPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat ekspose Tim Pengawasan Terpadu di Aula Keminting Kantor DPPKUKM Kaltim Jalan MT. Haryono Samarinda, Kamis (2/5/2024).
Dalam rapat tersebut, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Syahrani, mengungkapka cumi asin kering yang ditemukan positif mengandung formalin berdasarkan hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Samarinda.
“Awalnya, kami melakukan sampling dengan beberapa produk antara lain cumi, ikan teri, ikan jambrong, ebi dan krupuk mi dari hasil tersebut kami uji dengan menggunakan test kit, dari hasil rapid test kit diduga produk cumi mengandung formalin,”kata Genta Nila Hadi selaku Jafung PFM.
BPOM Kota Samarinda kemudian melakukan uji lanjutan untuk memastikan kebenaran temuan tersebut.
"Setelah melakukan test kit, kami melakukan pengujian lanjutan dengan menggunakan metode spektrofotometer di laboratorium yang terakreditasi di BPOM Samarinda dan ditemukan cumi asin positif mengandung formalin,"kata Genta.
Sesuai arahan Kepala BPOM, kami akan melakukan penelusuran ke sarana produksi yang menjual produk tersebut. Tim menemukan bahan baku tersebut diperoleh dari distributor di wilayah Segiri dan dibeli kemudian dikemas ulang.
Sebagai informasi formalin itu termasuk bahan berbahaya, bahan berbahaya pada pangan itu biasanya adalah Boraks, Pewarna Tekstil, Rodamin dan metanil yellow, Jika dikonsumsi dalam jangka waktu akan menyebabkan kanker.
Sebagai langkah bijak, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Syahrani, memberikan pesan kepada konsumen untuk memeriksa kemasan, izin edar, label dan tanggal kadarluarsa.(DiskominfoKaltim/tp/pt/eyv)