: Pj Bupati Apresiasi Program Jaksa Jaga Desa
Oleh MC KAB DELI SERDANG, Senin, 6 Mei 2024 | 10:24 WIB - Redaktur: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan - 177
Deli Serdang, InfoPublik - Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang, Wiriya Alrahman MM mengapresiasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang merupakan wujud sinergi antara Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dalam pemanfaatan Dana Desa yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
Apresiasi ini diberikan Pj Bupati dalam sambutannya, pada Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergitas Pemerintah Daerah dan Pemerintahan Desa Dalam Rangka Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat serta Jaksa Jaga Desa di Grha Bhineka Perkasa Jaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Kamis (2/5/2024).
"Harapan kita semua agar program yang direncanakan ini betul-betul dibutuhkan oleh masyarakat, salah satunya pembangunan infrastruktur, pemberdayaan keuangan masyarakat desa. Itu yang dibutuhkan masyarakat," ucap Pj Bupati.
Ditegaskan Pj Bupati, Pemkab Deli Serdang berkomitmen untuk melaksanakan pelaksanaan pembangunan di Deli Serdang bisa lebih baik dari sebelumnya. Hal itu bisa terwujud bila didukung oleh semua stakeholder yang ada.
"Kami tidak akan bisa sendiri, jadi harus bersama-sama, terutama dari ujung tombak yang paling depan," tegas Pj Bupati.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Mochammad Jefri SH MHum menjelaskan Program Jaksa Jaga Desa dilaksanakan berdasarkan nota kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) antara Jaksa Agung dengan Menteri Desa dan PDTT, pada 6 Maret 2023 lalu.
"Program ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemahaman yang sama antara perangkat pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa dengan aparat penegak hukum, dalam mengawal pengelolaan Dana Desa di wilayah masing-masing," jelas Kajari Deli Serdang.
Tujuan utamanya adalah menjadikan Kejaksaan sebagai rumah yang nyaman bagi perangkat desa, khususnya dalam berkonsultasi dan menyampaikan semua permasalahan terkait pengelolaan Dana Desa. Dengan demikian, diharapkan kesan ketakutan kepala desa dalam mengelola anggaran tersebut bisa dihindari.
"Tugas Kepala Kejaksaan Negeri di antaranya melakukan dan/atau mengendalikan kebijakan pelaksanaan penegakan hukum dan keadilan, baik preemtif maupun preventif," imbuh Kajari.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Deli Serdang, M Ari Mulyawan Simatupang dalam laporannya, menerangkan Kabupaten Deli Serdang memiliki keanekaragaman sumber daya alam dan budaya yang cukup besar dengan jumlah penduduk lebih dari 1,9 juta jiwa yang tersebar di 22 kecamatan dan 14 kelurahan, serta 380 desa.
"Desa merupakan basis kekuatan penyelenggaraan pemerintahan yang memiliki kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sesuai potensi dan karakteristik yang dimiliki. Kita tentu berharap dengan adanya koordinasi dan sinergitas yang dilaksanakan ini bisa memberi penguatan dan pengetahuan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa tepat sasaran," harap Plt Kadis PMD.