: 7 Kali Berturut Turut, Pemkot Probolinggo Raih Predikat WTP dari BPK RI
Oleh MC KOTA PROBOLINGGO, Sabtu, 4 Mei 2024 | 11:14 WIB - Redaktur: Juli - 114
Sidoarjo, InfoPublik - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur (Jatim) menggelar penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 kepada 37 kabupaten/kota seluruh Jawa Timur, Kamis (2/5/2024).
Tujuh kali berturut-turut, Pemerintah Kota Probolinggo meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Penyerahan serentak dilaksanakan di Gedung BPK Jalan Raya Juanda, Sidoarjo. Dihadapan Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono dan segenap jajarannya, juga Kepala Daerah beserta Ketua DPRD masing-masing kabupaten/kota se-Jawa Timur menerima hasil opini tersebut.
Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Karyadi CA, CFRA, CSFA menyerahkan penghargaan tersebut kepada Penjabat Wali Kota Probolinggo Nurkholis dan Ketua DPRD Abdul Mujib.
“Alhamdulillah, untuk ketujuh kalinya opini WTP diraih Pemkot Probolinggo. Semangat dari semua perangkat daerah dalam menyajikan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel, menjadi sebuah keharusan. Karena ini juga bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,” ujar Nurkholis.
Pihaknya bersama seluruh perangkat daerah juga berkomitmen untuk menyelesaikan catatan dan rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari ke depan.
Hal serupa juga diungkapkan Ketua DPRD Kota Probolinggo Abdul Mujib. Ia menuturkan berkat kekompakan dan kolaborasi semua pihak, baik dari jajaran eksekutif, maupun legislatif yang memainkan perannya sebagai fungsi kontrol terlihat berjalan beriringan.
“Saya mengapresiasi dengan diraihnya predikat opini WTP dari BPK berturut-turut untuk yang ketujuh kalinya. Terima kasih atas komitmen pemerintah kota semoga ke depan bisa dipertahankan. Mengenai rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti juga perlu diselesaikan secara serius sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan,” imbuhnya.
Sementara itu dalam prosesi penyerahan itu, Kepala BPK RI Perwakilan Jatim Karyadi menyatakan, jika opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan yang disajikan terbebas dari fraud atau tindakan kecurangan lainnya.
Ia menambahkan hasil laporan itu masih memberikan berbagai rekomendasi catatan untuk ditindaklanjuti kepada pemerintah kabupaten/kota. Sejumlah catatan rekomendasi yang dirangkum oleh BPK Jatim antara lain masih terdapat pengelolaan pajak dan retribusi daerah belum dilakukan secara tertib serta proses penyusunan anggaran dan realisasi belanja belum sesuai ketentuan.
Kemudian masih ditemukan penatausahaan dan pencatatan aset tetap pada pemerintah daerah belum tertib, pembayaran belanja listrik penerangan jalan umum belum berdasarkan data pemakaian listrik yang akurat. (yul/dp)