: Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Manggarai, di Revaya Hotel-Ruteng, Kamis (2/5/2024). (Foto: KPU Manggarai)
Oleh MC KAB MANGGARAI, Jumat, 3 Mei 2024 | 17:55 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 614
Manggarai, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai, menggelar Rapat Pleno Terbuka Penghitungan dan Penetapan Perolehan Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Hasil Pemilihan Umum tahun 2024. Rapat pleno penetapan tersebut digelar pada Kamis malam, (2/5/2024), bertempat di Revaya Hotel-Ruteng.
Rapat pleno tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Manggarai, Rikardus Jemmi Pentor, bersama Komisioner lainnya seperti Herybertus Harun (Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan), Florianus Irwan Kondo (Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM), Marsianus Edon (Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi), dan Fransiskus Dohos (Ketua Divisi Hukum Dan Pengawasan).
Hadir dalam rapat Pleno penetapan tersebut, Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, S.E., M.A., Kapolres Manggarai, AKBP Erwin Saleh, Dandim 1612/Manggarai Kolonel Arh Drian Priyambodo, S.E., Kasi Datun Kejaksaan Negeri Ruteng I Gede Hady Sunantara, S.H., Ketua Bawaslu Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah, semua pimpinan Partai Politik, Calon Anggota DPRD Manggarai terpilih, para Asisten Pemerintahan dan Kesra, Frumencius L. T. Kurniawan, S.E., serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Manggarai.
Saat membuka rapat pleno terbuka, Ketua KPU Manggarai Rikardus Jemmi Pentor mengatakan bahwa sesuai Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024, pihaknya melaksanakan pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam rangka menuntaskan atau menyelesaikan tahapan Pemilu tahun 2024.
“Bahwa bagi KPU Kabupaten yang tidak memiliki sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK) maka diminta untuk setelah menerima Surat Keputusan dari MK, agar segera melakukan Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih,” jelasnya.
Pentor mengakui, rapat Pleno terbuka yang dilaksanakan pihaknya sangat mendadak. Pasalnya, pihak KPU Manggarai baru menerima Surat dari KPU RI Rabu malam, pukul 21.00 WITA. Hal tersebut menyulitkan pihaknya untuk mengirim pemberitahaun atau udangan hardcopy baik kepada pengurus Parpol juga untuk Pemerintah Kabupaten Manggarai dan unsur Forkopimda.
“Surat dari MK memang sudah disampaikan ke KPU RI pada tanggal 29 April 2024, namun kami baru mendapat surat pemberitahuan dari KPU RI, Rabu malam pukul 21.00 WITA. Karena itu untuk memenuhi perintah Peraturan KPU tersebut, kami terpaksa mengirim Undangan dalam bentuk softcopy, yang dari aturan tata naskah dinas mungkin sangat tidak sopan dan etis. Untuk itu kami mohon maaf,” tuturnya seraya melanjutkan rapat pleno terbuka.
Rikardus Pentor menuturkan bahwa keputusan KPU Manggarai Nomor 581 Tahun 2024, tentang Perolehan Kursi Partai Politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai dalam Pemilihan Umum tahun 2024 menetapkan sembilan Parpol yang meraih kursi dalam Pileg 2024. Kesembilan partai politik tersebut antara lain:
Sedangkan Keputusan KPU Kabupaten Manggarai Nomor 582 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Manggarai dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menetapkan 35 orang Calon terpilih, yang terbagi dalam empat Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Mangarai. Ke-35 Calon terpilih tersebut antara lain:
Dapil Manggarai I
Dapil Manggarai 2
Dapil Manggarai 3
Dapil Manggarai 4
Pentor selanjutnya menjelaskan beberapa hal penting yang wajib diketahui oleh 35 caleg terpilih DPRD Manggarai. “Ada beberapa hal penting yang perlu disampaikan terkait penetapan calon terpilih hingga mekanisme pengajuan penyampaian hasil kepada Gubernur melalui Pemerintah Daerah. Karena itu, izinkan saya untuk menyampaikan beberapa hal penting,” ujar Pentor.
Hal yang penting yang perlu diperhatikan, kata Pentor, adalah sebelum pengambilan sumpah dan janji, caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan masing-masing kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kepada calon DPRD terpilih yang nantinya akan kita (KPU; red) tetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat 1 peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024 disebutkan bahwa sebelum KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan keputusan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota untuk pengucapan sumpah dan janji kepada Gubernur melalui Bupati atau Wakil bupati, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang dalam hal ini KPK,” tandasnya.
Ia mengatakan, calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan berdasarkan petunjuk teknis dari KPK melalui surat edaran Nomor 5 Tahun 2024 di dalam ada mekanisme penyampaiannya. Penyampaian dilakukan secara online. Bagi yang belum memiliki akun, mendaftarkan akunnya. Bagi yang sudah ada akun tinggal mohon ditindaklanjuti,” papar Pentor.
Setelah proses pelaporan tersebut, katanya lagi, calon terpilih wajib menyampaikan tanda terima laporan harta kekayaan kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. (MC Kab Manggarai)