KPU Jatim Sosialisasi Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan Pemilihan Serentak 2024

: sosialisasi “Tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024,


Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Jumat, 3 Mei 2024 | 18:26 WIB - Redaktur: Juli - 92


Surabaya, InfoPublik - Guna mempersiapkan dan melaksanakan berbagai tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di  Jawa Timur, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menggelar sosialisasi “Tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Serentak 2024."

Sosialisasi disampaikan dua komisioner KPU Jatim  yaitu Choirul Umam, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan, Choirul Umam dan Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozak dengan peserta para perwakilan Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kodam V Brawijaya, Kejaksaan Tinggi Jatim, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kementerian Agama,  Organisasi Masyarakat (Ormas) dan sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi Negeri (PTN), di Aula Kantor KPU Jatim, Kamis (2/5/2024).

Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozak menjelaskan secara resmi peluncuran tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada serentak 2024 pada 31 Maret 2024, dan pada akhir Mei atau awal Juni 2024, KPU Jatim akan melakukan peluncuran Pemilihan Gubernur Jawa Timur.

Ia menambahkan hari pemungutan suara ditetapkan 27 November 2024 dan terdapat beberapa persyaratan pencalonan perseorangan yang harus dipenuhi oleh calon pendukung.

Lebih lanjut ia mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mulai membuka dukungan calon perseorangan alias independent dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2024 mendatang. Sesuai PKPU 2 tahun 2024, persiapannya mulai 5 Mei sampai penetapannya 19 Agustus 2024.

“Insya Allah, 30 Agustus kami juga akan melakukan sosialisasi kepada pemangku kepentingan atau stakeholder berkaitan dengan ketentuan pemenuhan syarat dukungan perorangan itu seperti apa," ujar Komisioner Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim Miftahur Rozaq.

Rozaq juga berharap agar KPU kabupaten/kota melakukan hal yang sama, yakni sosialisasi terkait dengan calon perseorangan. “Karena memang tahapannya cukup mepet maka harus melakukan langkah-langkah cepat dan taktis, salah satunya adalah sosialisasi," kata Rozaq. (MC Diskominfo Prov Jatim /hjr- Mad)