Maluku Tenggara Kembali Raih Opini WTP dari BPK

: Maluku Tenggara kembali raih opini WTP dari BPK - Foto : Mc.Maluku Tenggara/Kenny


Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA, Sabtu, 4 Mei 2024 | 15:21 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 129


Langgur,InfoPublik - Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Provinsi Maluku kembali menerima predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Maluku terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2023.

Penjabat Bupati Malra,Jasmono,mengatakan keuangan daerah merupakan sumber daya publik yang sangat terbatas sehingga harus dikelola dengan baik.

Setiap tahun, pemerintah daerah bersama-sama dengan DPRD selalu menyusun kebijakan pembangunan dan mengalokasikan anggaran untuk mendanai kebijakan-kebijakan tersebut.

“Penyusunan kebijakan dan alokasi anggaran dilakukan secara teknokratis maupun politis untuk menjawab kebutuhan serta permasalahan sosial-ekonomi yang nyata dan faktual di dalam masyarakat”ungkapnya di Kantor Perwakilan BPK RI Wilayah Maluku,Kota Ambon, Jumat (3/5/2024).

Setiap tahun pemerintah harus menyediakan pendidikan yang layak, Kesehatan yang memadai, bantalan sosial bagi masyarakat yang kurang mampu, membangun sarana-prasarana publik serta mendanai jalannya aktivitas pemerintahan

Menurutnya, semua kegiatan pembangunan dan pelayanan publik tersebut dapat memberikan hasil yang memadai jika keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Pengelolaan keuangan meliputi keseluruhan kegiatan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan dan pertanggungjawaban.

Dia menjelaskan, untuk memastikan pengelolaan keuangan negara telah dilakukan sebagaimana mestinya, haruslah pula dilakukan pengawasan secara efektif, baik dari pengawas internal sebagai bagian dari fungsi manajemen maupun oleh pengawas/pemeriksa eksternal.

“Kita menyadari, bahwa akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan, merupakan suatu wujud pertanggungjawaban atas kinerja pemerintahan,”ujarnya.

Pengelolaan keuangan negara sekaligus menjadi bagian pengejawantahan amanah masyarakat kepada pemerintah, merefleksikan pola demokrasi, dan sebagai upaya kendali atas integritas pemerintah dalam upaya mempertegas prosperity development.

Sambungnya lagi, pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah merupakan sesuatu yang niscaya, tidak bisa tidak,  dan  telah diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Badan Pemeriksa Keuangan memiliki peran sentral karena telah diatur, bahkan pada level konstitusi negara yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 23E serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

“Dalam mengelola keuangan daerah ada standar pengelolaan yang telah diatur pada berbagai level peraturan”imbuhnya.

mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri hingga peraturan-peraturan di tingkat pemerintahan daerah. Di level yang paling rendah, aturan pengelolaan keuangan daerah bahkan sudah diatur sangat rigid dan alogaritmik dalam bentuk Standar Operating Procedure (SOP).

Jika kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah terjaga dengan baik, maka dapat dipastikan bahwa sumberdaya yang terbatas tadi telah digunakan sebagaimana mestinya, begitu pun sebaliknya.

Jasmono menguraikan, Maret 2024 lalu, Pemerintah Daerah telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku untuk dilakukan pemeriksaan.

Sesuai ketentuan Pasal 17, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, maka BPK harus menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada auditi selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Laporan Keuangan diterima.

“hari ini, BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku telah memenuhi ketentuan itu dengan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan.Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam pengelolaan keuangan daerah”katanya.

BPK tentu telah mendeteksi dan menemukan kelemahan-kelemahan tersebut, baik yang sifatnya administratif maupun yang berimplikasi terhadap kewajiban penyetoran kembali ke kas daerah/negara.

kelemahan-kelemahan yang diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan merupakan suatu nilai tambah (value added) yang sangat penting.

Jasmono, mengungkapkan, Pemda Maluku Tenggara akan melakukan perbaikan-perbaikan seperlunya atas manajemen keuangan daerah.

“Harapannya, di waktu-waktu yang akan datang, temuan-temuan tersebut tidak akan terulang lagi, atau minimal frekuensi kejadian semakin menurun”pintanya. 

Sesuai ketentuan, Laporan Hasil Pemeriksaan ini juga akan diserahkan kepada DPRD untuk selanjutnya dilakukan pengawasan atas Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK.

Karena itu, setelah LHP ini diterima, dirinya akan menindaklanjutinya dengan memberi instruksi kepada perangkat daerah terkait agar segera menyelesaikan dan menindaklanjuti semua rekomendasi yang disampaikan.

“Kami juga akan memerintahkan Inspektorat untuk memantau, mempercepat dan meningkatkan persentase tindak lanjut rekomendasi BPK”tambahnya.

Diketahui, Predikat Opini WTP yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara merupakan yang ke-sembilan kali berturut-turut sejak 2015 sampai dengan 2023. (MC.Maluku Tenggara/Adolof/ Labetubun/eyv)