: Persetujuan bersama Raperda Pelestarian Kebudayaan Balangan -Foto:Mc.Balangan
Oleh MC KAB BALANGAN, Selasa, 7 Mei 2024 | 15:09 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 108
Paringin, InfoPublik - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan menggelar paripurna persetujuan bersama Raperda Pelestarian Kebudayaan Balangan, di Ruang Paripurna DPRD, Paringin Selatan, Senin (6/5/2024).
Usai persetujuan bersama, agenda rapat dilanjutkan dengan penyampaian pemandangan fraksi DPRD, dan jawaban akhir kepala daerah atas dua buah Raperda Propemperda tambahan 2024.
Adapun dua Raperda yang disampaikan dalam paripurna tersebut yakni Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pernyataan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
Kemudian, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendayagunaan Tenaga Medis dan Paramedis.
Adanya dua Raperda ini diharapkan dapat memberikan payung hukum kepada kebijakan-kebijakan yang akan dilaksanakan nantinya di Kabupaten Balangan, sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah serta penyaluran aspirasi dan sebagai alat untuk pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Balangan.
Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan, mengatakan selaku pimpinan rapat sangat berharap dengan digelarnya rapat paripurna ini ke depan pembangunan di Kabupaten Balangan dapat semakin maju dan bisa mensejahterakan masyarakatnya.
Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Balangan, Gazali Al Fatah, menyampaikan hadirnya Raperda ini sangat berguna untuk menjaga identitas kebudayaan Kabupaten Balangan sekaligus sebagai penyempurnaan pembangunan daerah.
"Semua raperda ini sangat sesuai dengan kebutuhan daerah, kita ingin Raperda ini kelak bisa menjadi Raperda yang memadai sebagai suatu payung hukum untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan daerah,"imbuhnya.
Gazali berharap dari kedua Raperda ini bisa segera dibahas antar intern dewan dan SKPD guna penyempurnaan lebih lanjut terhadap Raperda tersebut. (MC Balangan/Hlm/Eyv)