Sistem Zonasi akan Tetap Diterapkan dalam PPDB Jenjang SD Sederajat 2024

:


Oleh MC KAB SUMENEP, Selasa, 7 Mei 2024 | 23:56 WIB - Redaktur: Juli - 136


Sumenep, InfoPublik - Sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD) sederajat 2024 di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan tetap diterapkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) setempat, dengan mengacu pada regulasi yang baru.

Kepala Disdik Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra mengatakan, perubahan regulasi PPDB sistem zonasi ini hampir sama dengan sebelumnya. Hanya saja yang baru ini sesuai keputusan Sekretaris Jenderal (Kepsekjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, lebih terinci.

"Dalam regulasi yang baru itu dijelaskan mengenai seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali calon peserta didik baru untuk jenjang kelas 1 SD, yakni dengan mempertimbangkan sejumlah kriteria berdasarkan urutan prioritas tertentu," tuturnya, Selasa (7/5/2024).

Agus memaparkan, jika sebelumnya penentuan zona didasarkan pada jarak dalam wilayah kabupaten/kota, maka penentuan zona tersebut pada regulasi yang baru itu harus dilaksanakan berdasarkan wilayah kelurahan/desa.

"Jadi, penerapan ketika PPDB Jenjang SD nanti dimulai dari usia dan jarak domisili siswa ke sekolah dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Tidak boleh melakukan seleksi baca tulis," tandasnya.

Mengacu pada kebijakan Kemendikbud yang baru, penetapan wilayah zonasi PPDB 2024 di atas berlaku untuk setiap jenjang pendidikan. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah (Pemda) berwenang mengarahkan setiap lembaga agar menerima peserta didik berdasarkan jarak domisili mereka dengan sekolah yang dipilih.

"Regulasi PPDB yang baru tersebut juga mengatur besaran daya tampung lembaga, diatur oleh Pemda setempat. Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah," ungkapnya. (Nita/Fer)