- Oleh MC KOTA PADANG
- Rabu, 27 November 2024 | 03:14 WIB
: Pelaksanaan Penyelenggaraan Trantibum dan Linmas oleh Kasatpol PP Provinsi Gorontalo di sepanjang Jalan GORR. (Foto: Humas)
Oleh MC PROV GORONTALO, Jumat, 2 Agustus 2024 | 20:09 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 216
Kabupaten Gorontalo, InfoPublik - Kasatpol PP Provinsi Gorontalo, Masran Rauf, terjun langsung ke lapangan untuk melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Trantibum dan Linmas sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2019, Jumat (2/8/2024). Lokasi yang menjadi fokus pengawasannya adalah Jembatan Haya-Haya yang terletak di Desa Haya-Haya, Kabupaten Gorontalo.
Kedatangan Masran Rauf disambut dengan tindakan tegas saat memberikan teguran kepada pemilik kendaraan yang memparkir di sepanjang Jembatan Haya-Haya. Selain menertibkan kendaraan, Masran Rauf juga melanjutkan inspeksinya ke salah satu warung semipermanen yang terletak di ruas jalan tersebut.
Dalam kunjungannya, Masran Rauf menyoroti letak warung semipermanen yang masih berada di ruas Jalan GORR. Bersama dengan Plt Kabid Tibumtram, Masran Rauf memberikan penjelasan kepada pemilik warung semipermanen untuk tetap menjaga ketertiban umum di area tersebut.
“Hari ini saya turun langsung ke lokasi yang sebelumnya masih mengikuti diklat PPNS selama sebulan penuh. Untuk warung tersebut saya perintahkan untuk digeser ke belakang sehingga masyarakat yang ingin berbelanja bisa memarkirkan kendaraannya di depan warung tersebut tanpa menggunakan bahu jalan,” kata Masran Rauf saat berada di lokasi.
Selain memberikan teguran kepada pelanggar, Masran Rauf dan anggotanya juga turun tangan membersihkan sampah yang menumpuk di sekitar Jembatan Haya-Haya. Hal ini sebagai wujud kepedulian dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan sekitar.
“Kami berharap jembatan Haya-Haya atau yang dikenal dengan Terowongan GORR ini tidak menjadi tempat berkumpulnya masyarakat karena memang jembatan ini memiliki batas beban serta diperuntukkan untuk jalur alternatif bebas hambatan,” tutur Masran Rauf. (mcgorontaloprov/hms).