Anak Berkebutuhan Khusus, Pemkab Pulang Pisau Anggarkan Kegiatan Pendidikan Vokasi untuk 85 Pendidik

: Anak Berkebutuhan Khusus, Pemkab Pulang Pisau Anggarkan Kegiatan Pendidikan Vokasi untuk 85 Pendidik -Foto:Mc.Pulang Pisau


Oleh MC KAB PULANG PISAU, Jumat, 2 Agustus 2024 | 11:20 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 75


Pulang Pisau,Infopublik - Pj Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani menghadiri Pembukaan Sosialisasi Pendidikan Vokasi Program Pendampingan Anak Berkebutuhan Khusus dan Sosialisasi Program Satu Rekening Satu Pelajar yang dilaksanakan di Aula Banama Tingang Kantor Bupati, Kamis (1/8/2024)

Sosialisasi pendidikan vokasi program pendampingan anak berkebutuhan khusus ini, merupakan terobosan yang tepat, serta mempercepat terwujudnya layanan akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas.

"Dengan terlaksananya kegiatan ini, kami berharap para pendidik akan mampu mengidentifikasi dan melakukan intervensi yang tepat, bagi para peserta didik penyandang disabilitas. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini," ucapnya Pj Bupati.

Hj Nunu Andriani juga mengatakan pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara, termasuk bagi mereka yang secara fisik maupun mental tidak bertumbuh dengan baik atau yang disebut dengan penyandang disabilitas.

“Pemerintah daerah terus mendukung program pendidikan, termasuk program terkait mewujudkan akomodasi yang layak bagi peserta didik berkebutuhan khusus, salah satunya tahun ini pemerintah daerah memberikan anggaran untuk kegiatan pendidikan vokasi untuk 85 pendidik,” tambahnya

Dalam penutup sambutanya Pj Bupati Pulang Pisau berharap setiap satuan pendidikan yang ada di Kabupaten Pulang Pisau dari jenjang PAUD, SD dan sekolah menengah, memiliki pendidik yang mampu memberikan pendidikan yang layak bagi penyandang disabilitas.

Sementara itu Dekan fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, Haris Munandar yang salah satu narasumber sosialisasi menyampaikan, pendampingan anak berkebutuhan khusus sudah bukan secara struktur, tapi dengan cara sistematis, guru wajib memiliki kompetensi dasar dalam melakukan assesment ABK.

"Semua guru harus memiliki kompetensi dasar dalam pendampingan terhadap ABK, untuk mengetahui kebutuhan anak, pada dasarnya masyarakat hanya mengetahui ABK ini secara general saja bahwa anak berkebutuhan khusus ini hanya tuna rungu, tuna wicara, tuna daksa, namun dalam dunia pendidikan itu lebih khusus lagi, memahaminya sebagai gangguan anak dalam belajar, " ucapnya Haris. (Diskominfostandi Pulang Pisau/R.A.P/Adm/eyv)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB PULANG PISAU
  • Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:00 WIB
Pelaksanaan Seminar Awal Kajian Bentuk Pemberdayaan Dasawisma Desa Hanjak Maju
  • Oleh MC KAB PULANG PISAU
  • Rabu, 9 Oktober 2024 | 10:26 WIB
Pemkab Pulang Pisau Gelar Rakordalev Triwulan III 2024
  • Oleh MC KAB PULANG PISAU
  • Rabu, 9 Oktober 2024 | 10:24 WIB
Pj Bupati Pulang Pisau Hadiri Kegiatan Penandatanganan PKS Tiga OPD
  • Oleh MC KAB PULANG PISAU
  • Senin, 7 Oktober 2024 | 14:57 WIB
Dinkes Pulang Pisau Gelar Orientasi Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu