Visi Misi Paslon Bupati dan Wabup Harus Sesuai RPJP, KPU Merauke Lakukan Sosialisasi

: Sosialisasi persiapan visi misi Paslon Bupati dan Wabup Merauke


Oleh MC KAB MERAUKE, Rabu, 31 Juli 2024 | 20:18 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 262


Merauke, InfoPublik - KPU Kabupaten Merauke melakukan sosialisasi persiapan visi misi pasangan calon bupati dan wakil bupati Merauke pada pemilihan serentak 2024 dalam hubungannya dengan rencana program jangka panjang daerah (RPJPD), Rabu (31/7/2024) di Halogen.

Ketua Panitia Oktavina Pasau mengatakan, sosialisasi ditujukan kepada peserta pemilu baik partai politik (parpol) dan bakal pasangan calon bupati dan wabup Merauke.

Sesuai amanat UU nomor 10 tahun 2016 mengatakan pemerintah daerah berkewajiban mendukung kesuksesan penyelenggaraan Pilkada 2024. Salah satu wujud dukungan pemerintah daerah adalah menyiapkan data dan informasi pembangunan daerah bagi para bakal calon yang akan mengikuti kontestasi pilkada.

"Tujuan kegiatan ini agar penyampaian dari para narasumber dapat menjadi acuan bagi calon kepala daerah dalam merumuskan visi dan misinya ke depan," terang Oktavina dalam laporan panitianya.

Maksud dari kegiatan adalah memberikan informasi kepada parpol terkait RPJPD, ikut aktif dalam setiap tahapan pemilihan, dan bertanggungjawab menjaga proses penyelenggaraan pemilihan di Kabupaten Merauke sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu sebagaimana diatur di KPU Nomor 8 tahun 2024 pasal 2.

Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun mengatakan, tahapan Pilkada 2024 terus berjalan dan sedang menuju ke puncaknya. Selanjutnya, pada 27-29 Agustus, KPU membuka pendaftaran bagi bakal calon bupati dan wabup Merauke. Lalu penetapan calon oleh KPU pada 22 September 2024, dan 23 September adalah waktu pengundian nomor urut bagi paslon yang sudah ditetapkan KPU. Usai itu, masa kampanye akan dimulai 24 September sampai 24 November 2024.

"Untuk itu, salah satu dokumen persyaratan pencalonan adalah visi misi calon berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024 harus sesuai RPJPD dan sesuai surat edaran dari Kemendagri kepada KPU RI dan diteruskan kepada KPU kabupaten/kota bahwa rencana RPJPD teknokrat harus disosialisasikan kepada bakal calon dan parpol. KPU tidak memiliki kewenangan terhadap penyampaian RPJPD sehingga mengundang Bappeda dan Kesbangpol sehingga visi dan misi dapat disesuaikan bacalon," kata Rosina.

Diharapkan para parpol dapat menyimak materi sosialisasi karena parpol punya kewenangan mengusung calon agar dapat memerhatikan visi dan misi sesuai RPJPD.(McMrk/geet/Af)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 1 November 2024 | 09:01 WIB
Anggaran Hibah Pilkada 2024 Capai Rp28,6 Triliun
  • Oleh MC KAB DEMAK
  • Kamis, 31 Oktober 2024 | 21:52 WIB
KPU Demak Terima 932.698 Lembar Surat Suara untuk Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN
  • Rabu, 30 Oktober 2024 | 20:13 WIB
Bawaslu dan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Sepakat Jaga Netralitas ASN di Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
  • Rabu, 30 Oktober 2024 | 20:25 WIB
Dinas Kominfo Sergai Siap Sukseskan Pilkada 2024 melalui Sosialisasi Aktif