- Oleh MC KAB BLORA
- Senin, 25 November 2024 | 21:22 WIB
: Plt Kalapas Kelas IIB Merauke (kiri) bersama Kadisdukcapil Merauke (tengah) serta Kasibinadik Lapas, Abdul Haris
Oleh MC KAB MERAUKE, Rabu, 31 Juli 2024 | 10:56 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 167
Merauke, InfoPublik - Guna memastikan warga binaan pemasyarakatan (WBP) baik tahanan dan narapidana pada Lapas Kelas IIB Merauke memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Lapas Merauke melalukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Koordinasi itu dilakukan Plt Kalapas Kelas IIB Merauke Abdul Waris didampingi Kasibinadik Lapas Merauke Abdul Haris bersama Kadisdukcapil, Yustina Regina Kamisopa, belum lama ini.
"Koordinasi dengan Disdukcapil menjadi sangat penting karena setelah diidentifikasi secara detil sebagian WBP Lapas Merauke belum terdaftar secara resmi. Selanjutnya Disdukcapil dapat mengatur perekaman dan penerbitan NIK dan KTP elektronik secara efesien di Lapas Merauke. Ini untuk memastikan bahwa setiap warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Merauke memiliki identitas yang sah," ungkap Abdul Waris di Merauke, Selasa (30/7/2024).
Selanjutnya, petugas akan tindaklanjuti ke KPU untuk pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih bagi WBP yang ada di Lapas Merauke yang tentunya akan dimasukkan dalam daftar pemilih sementara perbaikan.
Abdul Waris juga menekankan agar jajaran Bimbingan Narapidana dan anak didik melalui Kasubsie Registrasi terus mengupdate data WBP dari empat kabupaten yaitu Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Asmat, dan Mappi.
“Yang telah memenuhi syarat harus memiliki KTP, karena itu sebagai salah satu syarat pemenuhan hak pilih WBP sebagai warga negara Indonesia untuk ikut memilih dalam Pilkada serentak 2024,” pungkas Abdul Waris. (McMrk/geet/Af)