:
Oleh MC KOTA DUMAI, Rabu, 31 Juli 2024 | 20:14 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 214
Dumai, InfoPublik - DPRD Kota Dumai mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Dumai tahun 2025 menjadi peraturan daerah (Perda).
Pada rapat paripurna sebanyak 27 dari 30 anggota DPRD yang hadir setuju dengan pengesahan kebijakan tersebut.
Wali Kota Dumai, Paisal, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada DPRD Kota Dumai atas dukungan yang terus diberikan kepada pemerintah dalam menjalankan fungsi pemerintahan, terutama melalui pengawasan, penganggaran, dan legislasi.
Ia berharap hubungan baik antara DPRD dan Pemerintah Kota Dumai terus terjaga dan berkembang untuk kemajuan bersama.
“Kami selalu berharap ke depan DPRD Kota Dumai bisa terus mempertahankan hubungan baik bersama pemerintah dalam membangun Dumai menjadi Kota Idaman,” ujar Paisal pada rapat paripurna pengesahan Ranperda ABD 2025 di Gedung DPRD, Kota Dumai, Provinsi Riau pada Selasa (30/7/2024).
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Dumai, Suprianto, memberikan pada Badan Anggaran DPRD Kota Dumai atas kerja keras dalam membahas Ranperda APBD Kota Dumai 2025.
Ia menekankan, pentingnya peran Badan Anggaran dalam memastikan bahwa anggaran yang disusun dapat memenuhi kebutuhan pembangunan kota secara efektif.
"Kkita pada tahap pengambilan keputusan dalam rapat paripurna. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan DPRD Kota Dumai Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kota Dumai, kata Suprianto.