: Dispersip Kalsel Tingkatkan Wawasan Pustakawan Melalui Bimtek Pengelolaan Bahan Pustaka Perpustakaan -Foto:mc.Kalsel
Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN, Selasa, 30 Juli 2024 | 14:50 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 119
Banjarmasin, InfoPublik - Dalam rangka meningkatkan wawasan pengelola perpustakaan Banua, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Bahan Pustaka Perpustakaan.
Bimtek ini diikuti oleh sejumlah perwakilan pengelola perpustakan tingkat SMA sederajat dan pengelola perpustakaan umum di Banua.
Kepala Dispersip Kalsel Nurliani Kepala Bidang Pengelolaan Koleksi Bahan Perpustakaan, Muhammad Hanafi mengatakan berdasarkan UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan menyebutkan bahwa setiap sekolah atau madrasah yang menyelenggarakan perpustakaan harus memenuhi standar nasional perpustakaan.
“Namun sampai saat ini masih banyak kendala yang harus dihadapi, seperti masih minimnya tenaga pengelola perpustakan sekolah, sering terjadi penggantian tenaga pengelola karena sebagian besar masih berstatus honorer meskipun mereka pernah mengikuti pelatihan serupa,” kata Hanafi, Banjarmasin, Senin (28/7/2024).
Selain itu, masih banyak perpustakaan sekolah atau umum yang belum terakreditasi penyelenggaraan yang tidak sesuai dengan standar nasional perpustakaan.
Hal ini karena masih banyak pengelola perpustakaan yang belum memahami 9 komponen dasar akreditasi perpustakaan seperti koleksi perpustakaan, sarana dan prasarana, pelayanan perpustakaan, tenaga perpustakaan, penyelenggara perpustakaan, pengelolaan perpustakaan, inovasi dan kreativitas, tingkat kegemaran membaca, dan terakhir indeks pembangunan literasi.
“Salah satu komponen standar untuk pengelolaan perpustakaan sekolah yang harus dipenuhi adalah tenaga perpustakaan sekolah yanb terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis kepustakaan,” jelasnya.
Lebuh jauh Hanafi menjelaskan bahwa seorang pustakawan harus memiliki kualifikasi akademik minimal diploma II bidang perpustakaan.
Dia melanjutkan, seorang pustakawan dan tenaga teknis keperpustakaan harus memiliki kompetensi profesi yang mencakup aspek pengetahuan, keahlian, dan sikap kerja.
“Jika yang bersangkutan tidak berlatar belakang ilmu perpustakaan maka diharuskan mengikuti pendidikan dibidang perpustakaan seperti Bimtek hari ini,” tukasnya. MC Kalsel/Jml/YIN