- Oleh MC KOTA PADANG
- Sabtu, 23 November 2024 | 13:22 WIB
: Pj Bupati PPU, Makmur Marbun, di sela-sela kegiatan rapat paripurna DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, di gedung Paripurna DPRD, Selasa (30/7/2024). (Foto: istimewa)
Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA, Rabu, 31 Juli 2024 | 10:26 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 169
Penajam, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) melalui Penjabat ( Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun, menyampaikan nota keuangan dalam rapat paripurna DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, yang dilaksanakan di gedung Paripurna DPRD, Selasa (30/7/2024).
Dalam kesempatan ini, semua fraksi DPRD turut menyampaikan pandangan umum mereka terhadap rancangan tersebut. Nota keuangan yang disampaikan memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi keuangan daerah saat ini dan proyeksi pendapatan serta belanja daerah pada tahun anggaran mendatang. Pandangan umum fraksi-fraksi menjadi masukan penting bagi pemerintah daerah dalam penyusunan APBD yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam kata sambutannya, Makmur menyampaikan bahwa perubahan APBD ini sangat penting untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini dan memastikan efektifitas penggunaan anggaran dalam mendukung pembangunan daerah.
Ia juga menjelaskan terkait perubahan yang bersifat administratif, antara lain pergeseran anggaran antar jenis belanja, pergeseran anggaran antar program dan kegiatan, serta antarunit organisasi maupun antarbelanja. "Sehingga diharapkan seluruh capaian dan target kinerja terhadap program dan kegiatan dapat berjalan dan terlaksana," ujarnya.
Makmur juga menerangkan target pendapatan pada perubahan APBD tahun anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp2.947.871.114.645, ada kenaikan sebesar Rp308.791.795.429, atau naik 10 persen dari target pendapatan dalam APBD murni sebesar Rp2.639.079.319.216. "Kenaikan pendapatan tersebut merupakan akumulasi dari kenaikan pendapatan daerah," tuturnya.
"Oleh karena itu, rapat paripurna ini merupakan langkah penting dalam proses pengesahan rancangan perubahan APBD agar dapat segera disahkan sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Kabupaten PPU," katanya lagi.
Kegiatan rapat ini turut dihadiri asisten II, staf ahli, kepala perangkat daerah, Forkopimda, dan para tamu undangan lainnya. (Wan*/DiskominfoPPU)