: Para peserta kegiatan Sosialisasi Pedoman Standar Layanan Informasi Publik (SLIP), Klarifikasi serta Teknis Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan DIK melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU, Selasa (30/7/2024). (Foto: istimewa)
Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA, Rabu, 31 Juli 2024 | 09:37 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 171
Penajam, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Sosialisasi Pedoman Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) dan Klarifikasi serta Teknis Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU, Selasa (30/7/2024). Kegiatan ini berlangsung di Aula lantai III Kantor Bupati PPU.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab PPU, Sodikin, turut hadir sekaligus membuka kegiatan tersebut. Ia didampingi oleh Sekretaris Diskominfo PPU Herlambang, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Imran Duse, Kepala Bidang Pengeloan Informasi, Komunikasi Publik dan Kehumasan (IKPH) Diskominfo PPU Eko Sumarlianto, dan tamu undangan lainnya.
Dalam kata sambutannya, Sodikin mengatakan Di era keterbukaan informasi publik saat ini, setiap warga negara atau masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh informasi dari badan publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta peraturan pelaksanaannya.
Menurutnya, setiap lembaga yang dibiayai APBN, APBD, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, baik lembaga pemerintah maupun non pemerintah, wajib menyampaikan informasi kepada publik secara transparan terkait kegiatan, program, dan kebijakan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan.
“Institusi atau lembaga utama dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi publik sesuai Undang-Undang KIP adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Oleh karenanya, setiap pemerintah daerah wajib menetapkan PPID sebagai institusi yang memberikan layanan informasi kepada masyarakat,” ungkapnya
Ia juga menjelaskan pada tahun 2023 kemarin berdasarkan penilaian evaluasi dan monitoring oleh Komisi Informasi Provinsi Kaltim, Kabupaten PPU meraih predikat menuju informatif terhadap layanan informasi publik. Salah satu kekurangan yaitu informasi publik yang ada pada Daftar Informasi Publik (DIP) di sediakan di website resmi masih sangat minim.
“Hal ini dikarenakan masih terbatasnya informasi publik yang disediakan Perangkat Daerah sebagai penyedia informasi publik. kembali saya mengingatkan kepada Bapak dan Ibu untuk menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) dengan sebaik-baiknya,” paparnya.
Di akhir kata sambutannya, Sodikin mengharapkan masyarakat berbenah dan meningkatkan kinerja dalam memberikan layanan publi. Bangun sinergitas, bangun kebersamaan, bangun komunikasi dan terus saling berkoordinasi dalam melaksanakan tugas sebagai PPID.
“Sehingga ke depan kita bisa meraih hasil yang lebih baik, dapat meningkatkan predikat dari menuju informatif menjadi informatif dalam layanan informasi publik,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Diskominfo PPU, Herlambang, menambahkan bahwa pada tahun 2023 kemarin pelaksanaan PPID di Kabupaten PPU cukup baik, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan Infromasi Publik yang sudah dilakukan Komisi Informasi Provinsi Kaltim.
“Pada tahun 2023 Kabupaten Penajam Paser Utara meraih predikat menuju informatif. Predikat ini mengalami peningkatan setelah sebelumnya Kabupaten Penajam Paser Utara berada di predikat cukup informatif pada tahun 2022,” ujarnya
Ia juga mengharapkan kegiatan ini mendapat dukungan penuh serta peran aktif PPID pelaksana di perangkat Daerah, kelurahan maupun BUMD untuk berbenah memperbaiki layanan dan data di DIP maupun DIK.
“Insya Allah dengan dukungan dan peran aktif teman-teman PPID Pelaksana, di tahun ini dan yang akan datang kita bisa meraih predikat informatif,” pungkasnya. (Zan/*DiskominfoPPU)