- Oleh MC KAB TEMANGGUNG
- Kamis, 2 Mei 2024 | 07:38 WIB
: Tim gabungan yang melakukan penyegelan atas dua rumah makan terapung di Danau Limboto. (Foto: istimewa)
Oleh MC PROV GORONTALO, Jumat, 26 April 2024 | 17:52 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 196
Kota Gorontalo, InfoPublik - Dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (KSP) Danau Limboto, dua rumah makan terapung di Danau Limboto disegel tim gabungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Gorontalo, Kamis (25/4/2024).
Spanduk yang mengumumkan penyegelan dipasang di dermaga yang menjadi pintu masuk menuju lokasi rumah makan. Kasatpol PP, Masran Rauf, menjelaskan bahwa tindakan penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen mereka dalam menjaga kelestarian Danau Limboto. Tim gabungan nantinya akan terus memantau kawasan ini.
“Alhamdulillah, kegiatan penyegelan tadi berjalan dengan aman dan lancar. Kami berharap bahwa pemilik rumah makan nantinya dapat memahami karena memang yang bersangkutan sudah dilakukan teguran dan bahkan sudah duduk bersama dengan tim,” tutur Masran.
Penyegelan itu, kata Masran, diharapkan menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lainnya untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama.
“Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya pelestarian Danau Limboto,” katanya lagi. (mcgorontaloprov/war)