- Oleh Wandi
- Sabtu, 11 Mei 2024 | 22:13 WIB
: Pemkab Aceh Timur mengeluarkan aturan yang melarang setiap rumah makan dan warung kopi buka pada siang hari selama puasa Ramadan 1445 Hijriah
Oleh MC PROV ACEH, Kamis, 14 Maret 2024 | 08:56 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 190
Aceh Timur, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur mewajibkan setiap rumah makan dan warung kopi untuk menutup operasionalnya pada siang hari selama puasa Ramadan 1445 Hijriah.
"Kami juga mengimbau kepada penjual takjil tidak boleh menjajakan makanannya sebelum jam 15.00 WIB," kata Penjabat (Pj) Bupati Aceh Timur, Mahyuddin, di Aceh Timur, Rabu (13/3/2024).
Selain itu, Pemkab juga mengimbau masyarakat tidak menjual petasan atau mercon selama bulan suci. Begitu juga remaja dan pemuda dilarang terlibat balapan liar.
Kemudian bagi nonmuslim diminta untuk menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa dengan tidak makan dan minum serta merokok pada waktu siang hari di tempat terbuka.
Selanjutnya, diimbau kepada masyarakat untuk tidak main batu domino, kartu joker, sabung ayam, dan judi dalam bentuk lainnya selama Ramadan.
"Kami juga minta seluruh tempat hiburan seperti karaoke di Aceh Timur untuk menghentikan kegiatannya selama bulan suci Ramadan," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Timur Teuku Amran menegaskan, pihaknya akan menertibkan dan menindak masyarakat yang melanggar aturan yang berlaku.
"Personel kami setiap hari melakukan patroli penertiban. Usaha warung kopi serta rumah makan yang buka di siang hari akan kami tutup. Begitu juga dengan penjual takjil agar berjualan di atas pukul 15.00 WIB," tuturnya. (mc04)