Dinas PMPTSP Provinsi Gorontalo Siapkan Perda Kemudahan Investasi

: Rapat koordinasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Gorontalo bersama organisasi perangkat daerah teknis terkait penyelenggaraan perizinan berusaha. (Foto: istimewa)


Oleh MC PROV GORONTALO, Jumat, 29 Maret 2024 | 06:37 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 147


Kota Gorontalo, InfoPublik - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Gorontalo telah selesai menggelar rapat koordinasi bersama organisasi perangkat daerah teknis terkait penyelenggaraan perizinan berusaha.

Rapat koordinasi tersebut membahas terkait materi/substansi dari penjabaran pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha dengan pokok bahasan yang terdiri dari pendelegasian kewenangan, tata cara pengelolaan, pengaduan, prosedur dan metode penyelenggaraan PTSP yang bersifat inovatif, serta tata cara pemberian insentif dan atau kemudahan kepada masyarakat dan investor.

Dalam agenda tersebut, ada 14 sektor yang dibahas oleh masing-masing tim teknis terkait yang membidangi sektor-sektor tersebut.

“Kami telah mengundang OPD Teknis yang mengampu 14 sektor pada rapat hari Senin lalu, di mana ada beberapa SKPD yang hadir dan juga turut memberikan saran serta masukan demi keberlanjutan peraturan daerah ke depannya,” ungkap Kepala Dinas PMPTSP, Danial Ibrahim, Kamis (28/3/2024).

Salah satu hal yang menjadi masukan dalam rapat koordinasi tersebut adalah mengenai sektor perikanan dan kelautan yang terbilang cukup banyak serta berpotensi untuk mengundang investor, namun terkendala dengan dasar hukum yang belum jelas.

“Kalau dilihat, potensi di sektor Kelautan dan Perikanan yang bisa dijadikan destinasi wisata di Provinsi Gorontalo itu banyak, namun belum tergali karena memang belum ada dasar hukumnya,” ungkap Danial.

Danial juga menyampaikan bahwa pihaknya akan sesegera mungkin membentuk tim penyusun yang terdiri dari Dinas PMPTSP sebagai penanggung jawab, biro hukum serta tim teknis berbagai sektor. “Kami akan targetkan ini secepatnya,” tandasnya. (mcgorontaloprov/war)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Jumat, 26 April 2024 | 17:52 WIB
Melanggar Perda, Dua Rumah Makan di Danau Limboto Disegel Tim Gabungan
  • Oleh MC KAB LAMPUNG TIMUR
  • Kamis, 25 April 2024 | 13:31 WIB
Realisasi Investasi di Kab. Lampung Timur pada Tahun 2023 Mencapai Rp554 Miliar
  • Oleh MC KAB PELALAWAN
  • Rabu, 24 April 2024 | 18:30 WIB
DPRD Kabupaten Pelalawan Setujui Dua Ranperda