Ini Persyaratan Wajib Bacalon Gubernur dan Wagub Sebelum Pendaftaran ke KPU

: Rakor antara KPU Papua Selatan bersama Partai Politik, Bappeda dan Kesbangpol di Merauke


Oleh MC KAB MERAUKE, Selasa, 30 Juli 2024 | 11:36 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 200


Merauke, InfoPublik - Tahapan pencalonan gubernur dan wakil gubernur (wagub) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak akan diawali dengan pengumuman, dilanjutkan dengan pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan bakal calon (bacalon) gubernur dan wagub sebelum pendaftaran, yakni, partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang memperoleh 20 persen kursi punya hak untuk mencalonkan gubernur dan wagub. Lalu parpol minimal memperoleh tujuh kursi untuk mengusung satu bacalon.

"Sehingga persyaratan pencalonan wajib untuk dibawa oleh parpol ketika mengusung bacalon yang dituangkan dalam formulir model persetujuan parpol dan formulir dukungan atau sebelumnya disebut B1-KWK Parpol," terang Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Papua Selatan Helda Ricarda Ambai di sebuah hotel di Merauke Senin (29/7/2024).

Lalu berdasarkan amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 14, ada sejumlah persyaratan calon yang wajib dimiliki pasangan bacalon. Di antaranya, harus WNI, berusia minimal 30 tahun untuk gubernur dan wagub, minimal 25 tahun untuk bupati dan wabup, berijazah minimal SMA/sederajat. Kalau menggunakan gelar akademik wajib menggunakan legalisir ijazah mengacu pada lembaga atau kampus yang mengeluarkan. Jika kampus yang mengeluarkan tidak beroperasi maka calon wajib mendapatkan legalisir ijazah dari Kementrian Pendidikan Tinggi.

Berikut syarat kesehatan, sehat jasmani diperoleh dari puskesmas atau rumah sakit terdekat, surat bebas narkoba, surat sehat rohani dari RS jiwa di Papua, surat tidak pernah sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri Merauke bagi yang berdomisili dan KTP Papua Selatan dan surat tidak mempunyai tanggungan utang kepada negara dari Pengadilan Negeri Merauke.

Lalu, surat tidak pailit dari Pengadilan Niaga Makassar. Bagi mantan terpidana yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih maka yang bersangkutan wajib jedah lima tahun karena pengertian mantan terpidana menurut UU PKPU nomor 8 adalah orang yang sudah tidak punya hubungan secara teknis administrasi dengan kementerian yang menyelenggarakan hukum dan HAM.

Helda mengatakan, bagi mereka bacalon mantan terpidana yang suda melewati masa jedah lima tahun punya hak untuk mencalonkan diri dan dicalonkan. Sementara itu, bagi yang masih terpidana maka hak politiknya tidak bisa mencalonkan diri.

Mantan terpidana yang sudah melewati masa jedah atau mantan terpidana lainnya tidak perlu membawa dokumen tidak pernah terpidana dari Pengadilan Negeri Merauke tetapi menghadirkan tiga dokumen ini yakni surat terbuka mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana dilampirkan surat dari pimpinan redaksi media massa yang dilakukan pengumuman disertai bukti tayang atau terbit. Dokumen kedua, surat putusan inkracht yang bersangkutan dijatuhi hukuman berapa tahun, dan terakhir adalah dokumen bebas murni dari lapas atau bapas.

Selanjutnya, bakal calon yang statusnya sebagai penjabat gubernur sudah harus ada dokumen pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri. Bagi yang berstatus sebagai ASN, maka pada penetapan Paslon pada 22 sudah harus melampirkan SK pemberhentian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan paling lambat lima hari setelah penetapan. Dengan surat persetujuan dari BKN maka yang bersangkutan melampirkan dan mengusulkan kepada gubernur atau bupati yang mengangkat. Sementara untuk TNI dan Polri kembali ke mekanisme sesuai peraturan perundangan undangan bagi TNI dan Polri. Kepala kampung yang ingin maju pilkada juga wajib mengundurkan diri.

Kemudian bagi bacalon yang berasal dari anggota DPR definitif wajib mengundurkan diri dengan surat pengunduran diri dari lembaga kementerian yang mengangkatnya. Sementara untuk anggota DPR terpilih ada pengajuan pengunduran diri kepada partai politik dan pada saat pendaftaran ada dokumen yang dibawa dari parpol bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri.

Masih ada lagi, salah satu dokumen penting yang wajib disiapkan adalah visi dan misi program kerja pasangan calon yang isinya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) baik gubernur maupun bupati.

Untuk itu, partai politik sebagai peserta pemilu bersama pemerintah daerah melalui Bappeda dan Kesbangpol menindaklanjuti terkait naskah visi misi dan program kerja bapaslon harus sejalan dengan rencana pembangunan jangka panjang maupun jangka menengah daerah. Karena itu tiga unsur ini dilibatkan dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan KPU Provinsi Papua Selatan, Senin (29/7/2024) di Merauke agar parpol bisa menyampaikan kepada para bakal calon untuk menyiapkan naskah visi misi dan program kerja sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah maupun rencana pembangunan jangka menengah daerah. (McMrk/geet/Af)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 1 November 2024 | 09:01 WIB
Anggaran Hibah Pilkada 2024 Capai Rp28,6 Triliun
  • Oleh MC KAB DEMAK
  • Kamis, 31 Oktober 2024 | 21:52 WIB
KPU Demak Terima 932.698 Lembar Surat Suara untuk Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN
  • Rabu, 30 Oktober 2024 | 20:13 WIB
Bawaslu dan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Sepakat Jaga Netralitas ASN di Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
  • Rabu, 30 Oktober 2024 | 20:25 WIB
Dinas Kominfo Sergai Siap Sukseskan Pilkada 2024 melalui Sosialisasi Aktif