- Oleh MC KAB PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
- Sabtu, 23 November 2024 | 06:10 WIB
: Sejumlah peserta yang mengikuti Lokakarya CRPD dan UU No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. (Foto: istimewa)
Oleh MC KAB PANGKAJENE DAN KEPULAUAN, Selasa, 30 Juli 2024 | 12:41 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 219
Pangkep, InfoPublik -- Dewan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Pangkep menggelar lokakarya CRPD dan UU No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
Lokakarya ini diikuti 38 peserta dari Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), penyandang disabilitas fisik dan sensorik, serta orang-orang yang pernah mengalami kusta, yang berlangsung di Mattampa Inn, Senin (29/7/2024).
Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan kepada penyandang disabilitas dan pemerintah melalui Organisasi Perangkat Daerah bahwa penyandang disabilitas juga mempunyai hak untuk bekerja dan hidup.
Lokakarya yang menghadirkan Adnan Buyung Asis sebagai pemateri dan fasilitator ini dibuka langsung oleh Ketua Dewan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia Kabupaten Pangkep, A. Irwan.
Irwan berharap, ke depan nanti kaum disabilitas dapat menjadi penopang untuk pemerintah dan masyarakat. "Output yang kami harapkan, pemkab dan masyarakat memberikan support kepada disabilitas agar menjadi orang yang dibutuhkan masyarakat, " katanya.
Dewan pertimbangan PPDI Pangkep, A. Ali Sahbana, menuturkan bahwa melalui lokakarya ini, semua penyandang disabilitas mengetahui penjabaran UU No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
"Dari lokakarya ini kita harapkan penyandang disabilitas tahu hak dan kewajibannya sesuai Undang-undang No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas," ujarnya. (Mcpangkajene)