Hadapi Monev KI, PPID Demak Wajibkan OPD Klasifikasi Informasi Publik

: Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak menyelenggarakan rapat koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Ruang Sedeb, Rabu (24/4/2024).


Oleh MC KAB DEMAK, Rabu, 24 April 2024 | 16:48 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 80


Demak, InfoPublik - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak menyelenggarakan rapat koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Ruang Sedeb, Rabu (24/4/2024). Rakor diikuti 42 peserta dan membahas penguatan tata kelola komisi informasi di daerah sebagai upaya menjadikan Kabupaten Demak sebagai kabupaten informatif.

Sekretaris Dinkominfo Kabupaten Demak, Indrijantoro Widodo menekankan pentingnya pedoman Perki Nomor 1 Tahun 2021 dalam publikasi informasi publik dan mengingatkan seluruh informasi yang dikelola dan dipublikasikan harus berlandaskan pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Setiap OPD telah menyepakati komitmen bersama. Sehingga kabupaten informatif adalah target wajib untuk kabupaten Demak," terang Widodo.

Sementara, Agus Pramono, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Dinkominfo Demak, sebagai pemateri utama, memaparkan keharusan bagi setiap OPD untuk mengklasifikasikan informasi publik. 

Agus menyampaikan jenis-jenis informasi seperti informasi berkala, informasi setiap saat, informasi serta merta, dan informasi dikecualikan, yang masing-masing memiliki kriteria dan cara penyampaian yang berbeda sesuai regulasi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pada 2024 Kabupaten Demak akan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang keterbukaan yang disesuaikan dengan Perki No. 1 Tahun 2021. “Pentingnya dokumen seperti surat pertanggungjawaban (SPJ) yang merupakan informasi publik dan dapat diakses setelah diaudit juga menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan," jelas Agus 

Pada kesempatan tersebut Agus juga mengajak para peserta agar dapat menyiapkan dan menginventarisir informasi yang dianggap rahasia, serta mencari regulasi yang mengatur tentang informasi tersebut. 

"Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua perangkat daerah dapat memenuhi standar yang ditetapkan dalam Perki No. 1 Tahun 2021 tentang tata kelola informasi publik yang baik dan transparan," tutupnya. (Kominfo/Apj).

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN
  • Jumat, 19 Januari 2024 | 06:47 WIB
Dinkominfo Muba-Sumeks MoU Kerja Sama Publikasi dan Informasi Publik
  • Oleh MC KAB BENGKULU SELATAN
  • Jumat, 8 Desember 2023 | 22:00 WIB
Pemkab BS Raih Anugerah Sebagai Badan Publik Dengan Predikat Menuju Informatif
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Senin, 6 November 2023 | 16:25 WIB
Kominfo Dorong Pemda Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Kamis, 19 Oktober 2023 | 23:16 WIB
Monev Jadi Dasar Penting PPID untuk Jalankan Tugas dan Fungsinya