- Oleh Wahyu Sudoyo
- Minggu, 22 Desember 2024 | 19:20 WIB
: Direktur TKKKP Kominfo, Hasyim Gautama (YouTube)
Oleh Wahyu Sudoyo, Senin, 6 November 2023 | 16:25 WIB - Redaktur: Untung S - 171
Jakarta, InfoPublik – Pemerintah Daerah (Pemda) di tingkat Kabupaten dan Kota sebagai badan publik didorong untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik dengan berbagai cara, termasuk menerbitkan kebijakan atau regulasi pendukung.
“Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten atau Kota dapat mendukung seluruh hal tersebut (meingkatkan keterbukaan informasi) dengan berbagai cara, salah satunya adalah dengan menerbitkan kebijakan berupa peraturan perundang-undangan di tingkat daerah,” ujar Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik (TKKKP) Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Ditijen IKP Kominfo), Hasyim Gautama, dalam, Bimbingan Teknis Kebijakan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Semarang, Provinsi Jawa Tengah, pada Senin (6/11/2023).
Menurut Direktur Hasyim, Pemda sebagai badan publik memiliki kewajiban untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“(PPID) menyediakan informasi terbuka dan melayani permintaan informasi publik, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi dan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008,” imbuhnya.
Selain itu dukungan Pemda merupakan hal penting karena situasi saat ini menunjukan bahwa keterbukaan Badan Publik masih rendah dan stagnan.
Hal itu diungkapkan dalam publikasi Rule of Law Index, di mana skor Indonesia untuk keterbukaan pemerintah mengalami stagnasi sejak 2010 hingga 2022.
Bahkan, hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik 2022 menungkapkan adanya terjadi kenaikan signifikan terhadap persentase badan publik yang berpredikat tidak informatif sebesar 42 persen.
“Hak masyarakat untuk tahu belum bisa dipenuhi dan terus mengalami penurunan sejak 2019 hingga 2022 berdasarkan hasil Survei Indeks Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik,” ungkap Hasyim Gautama.
Kondisi tersebut dinilai mengindikasikan masih terdapat kendala di Badan Publik dalam upaya mewujudkan keterbukaan informasi dan well-informed society atau masyarakat yang terinformasi dengan baik, sebagai cita-cita dari keterbukaan informasi publik.
“Kendala itu disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk faktor sumber daya, koordinasi internal dan antarbadan publik, integrasi data, teknologi, dan berbagai kendala lainnya,” tutur dia.
Direktur Hasyim mengatakan, Kementerian Kominfo sebagai instansi pembina teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika, khususnya pada sub urusan informasi dan komunikasi publik, memiliki tanggung jawab sebagai regulator dan fasilitator, termasuk bagi pelaksaan tugas PPID di daerah Provinsi.
Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren bidang Komunikasi dan Informatika diharapkan menjadi acuan dalam pelaksanaan layanan informasi publik di daerah.
“Selain itu, kami juga terus berusaha memfasilitasi dalam hal teknologi, salah satunya dengan aplikasi umum layanan informasi publik info.go.id yang saat ini masih terus kami kembangkan. Serta meningkatkan jenjang karir Pranata Humas Tingkat Ahli menjadi Pranata Humas Utama dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi PPID,” kata Hasyim Gautama.
Untuk itu dia mengajak PPID Pemda untuk bekerja sama mengatasi berbagai kendala dalam pengelolaan informasi publik untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarkat.
“Mari kita bersama-sama belajar dari narasumber dan berbagi pengalaman serta solusi terhadap berbagai permasalahan terkait pengelolaan informasi dan dokumentasi, demi mewujudkan pelayanan informasi publik dan kelembagaan PPID yang lebih baik,” pungkas Direktur TKKKP Kominfo.