- Oleh MC KAB LUMAJANG
- Selasa, 15 Oktober 2024 | 14:02 WIB
: Coffee Morning KPU Merauke dan Anggota PPD perwakilan
Oleh MC KAB MERAUKE, Jumat, 26 Juli 2024 | 21:59 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 241
Merauke, InfoPublik - Setelah pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), KPU Kabupaten Merauke mengumpulkan Anggota PPD perwakilan untuk menyerap saran dan masukan, Kamis (25/7/2024).
Ketua KPU Merauke Rosina Kebubun mengatakan, pencoklitan sudah dilakukan selam satu bulan sejak 24 Juni hingga 24 Juli dan 100 persen selesai, selanjutnya masih dilakukan rekapitulasi secara berjenjang. Pada 11-15 Agustus nanti waktu KPU merekapitulasi untuk mendapatkan daftar pemilih sementara (DPS).
"Maka proses kita pagi ini memberikan informasi tentang tahapan yang kita lakukan karena data pemilih sangat penting bagi penyelenggara pemilu. Karena DPS ini setelah ditetapkan akan kami kembalikan ke PPS untuk mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat, artinya kalau ada yang belum terdaftar boleh melaporkan ke petugas," ujar Rosina.
Untuk Pilkada 2024 Rosina menyebut, ada tiga kategori pemilih, pertama mereka yang terdaftar dalam DPT, yaitu mereka yang memiliki KTP elektronik beralamat domisili di Kabupaten Merauke. Kalau masih domisili di luar Merauke maka dipastikan tidak memiliki hak untuk memilih di Merauke atau Papua Selatan.
Kedua, daftar pemilih pindahan yakni mereka yang tidak ada di DPT namun pada hari pemungutan suara tidak bisa gunakan hak pilihnya di alamat sebelumnya, asalkan mengurus surat pindah memilih paling lama 30 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Hanya saja tidak semua bisa dilayani, yang dapat dilayani khusus bagi yang sedang sakit atau sedang melaksanakan tugas atau sedang dalam tahanan.
"Sepanjang tidak ada surat di atas kita tidak layani. Selanjutnya, daftar pemilih khusus (DPK) mereka atau pemilih yang tidak di dapat surat undangan tapi memiliki KTP elektronik sesuai alamat domisili maka bisa diakomodir sebagai pemilih tapi diakomodir di atas jam 12.00 WIT sampai jam 01.00 WIT,” ungkapnya.
Namun Rosina mengingatkan, kategori ini berlaku sepanjang tersedianya surat suara di TPS terdekat atau TPS sekitar. Sehingga harus dipastikan dahulu semua warga Merauke ter-cover di dalam DPT. “Karena surat suara yang tersedia sesuai jumlah DPT dan tambahan 2,5 persen," tutur Rosina.
Divisi Perencanaan dan Evaluasi KPU Merauke Yoga Trenggono mengatakan, di Kabupaten Merauke ada sembilan distrik yang menggunakan aplikasi E-Coklit dan 14 distrik berjalan secara manual karena terkendala jaringan internet dan keterbatasan perangkat HP Android petugas Pantarlih. Namun, semua proses pencoklitan sudah selesai dilakukan. (McMrk/geet/Af)