DPRD Kota Malang Gelar Rapat Paripurna KUPA-PPAS dan Efisiensi Anggaran 2024

:


Oleh MC KOTA MALANG, Minggu, 28 Juli 2024 | 19:43 WIB - Redaktur: Juli - 156


Malang, InfoPublik – DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD Kota Malang, Rabu (24/7/2024).

Agenda utama rapat ini adalah Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang Tahun Anggaran 2024.

Juru bicara Banggar DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, memaparkan hasil pembahasan yang mencakup beberapa poin penting.

Pertama, setelah pengesahan Rancangan KUPA-PPAS Tahun Anggaran 2024, Banggar merekomendasikan agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Malang segera menyiapkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD 2024.

Ranperda tersebut perlu segera dibahas dengan Banggar dan diimplementasikan oleh seluruh perangkat daerah.

Kedua, Banggar mencatat bahwa realisasi pendapatan pada semester pertama 2024 baru mencapai 48,07 persen dari target, yaitu sebesar Rp1.139.332.024.277,76 dari target Rp2.370.282.587.083.

Banggar meminta Pemerintah Kota Malang untuk lebih serius dalam mencapai target pendapatan guna menghindari kemungkinan gagal bayar.

Ketiga, Banggar mendorong agar pengalokasian anggaran diarahkan pada belanja yang mendukung pencapaian target kinerja dan prioritas pembangunan daerah, sesuai dengan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Malang Tahun 2024-2026.

Pengalokasian anggaran harus memperhatikan ketentuan hukum, ketersediaan waktu hingga akhir tahun anggaran, memprioritaskan urusan wajib, serta melakukan efisiensi terhadap belanja non-prioritas.

Keempat, Banggar menekankan pentingnya pelaksanaan kebijakan anggaran yang telah disepakati tanpa penyimpangan, terutama menjelang Pilkada Serentak 2024.

Arief Wahyudi juga mengingatkan agar APBD Kota Malang tidak digunakan untuk kepentingan kampanye terselubung dan ASN harus tetap netral serta tidak terlibat dalam politik praktis.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengungkapkan kesiapan pihaknya untuk menerima dan menindaklanjuti saran dari Banggar.

"Kami akan membahas saran tersebut lebih lanjut dengan dinas-dinas terkait dan melakukan hearing dengan DPRD. Kami juga akan segera mengajukan tindak lanjut ke Provinsi Jawa Timur agar semua dapat segera disetujui," ujar Wahyu Hidayat.

Diharapkan dengan langkah-langkah ini, APBD Kota Malang dapat dikelola secara optimal dan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah. (Say/Yon)