- Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
- Minggu, 3 November 2024 | 02:17 WIB
:
Oleh MC KAB AGAM, Rabu, 24 Juli 2024 | 22:25 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 239
Agam, InfoPublik - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Agam menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD TA 2025 oleh Bupati Agam, Andri Warman, dan Ketua DPRD Agam, Novi Irwan, dalam rapat paripurna, gedung DPRD, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Selasa (23/7/2024).
Ketua DPRD Agam, Novi Irwan, menjelaskan bahwa penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD tahun 2025 dilakukan setelah melalui sejumlah tahapan paripurna dan mendapatkan persetujuan dari tujuh fraksi DPRD Agam.
“Rancangan KUA dan PPAS ini selanjutnya akan menjadi pedoman dalam menyusun rancangan APBD tahun anggaran 2025,” ujarnya saat memimpin rapat.
Sementara itu, Bupati Agam, Andri Warman, menyampaikan bahwa KUA-PPAS tahun 2025 yang disepakati disusun dalam rangka mewujudkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Agam tahun 2021-2026. KUA-PPAS tahun 2025 mempertimbangkan hasil evaluasi capaian pembangunan tahun-tahun sebelumnya dan antisipasi perkembangan isu strategis di tahun 2025.
“Saya berharap KUA-PPAS 2025 ini dijadikan rujukan dan pedoman bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun Rancangan APBD tahun 2025,” ucap Andri Warman.
(MC Agam/Depit)