: Samsat Bantaeng melakukan pelayanan ke desa-desa bersama Kejaksaan Negeri Bantaeng. (Foto: istimewa)
Oleh MC KAB BANTAENG, Rabu, 24 Juli 2024 | 07:57 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 141
Bantaeng, InfoPublik – Samsat Bantaeng yang terdiri dari Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Bantaeng, Jasa Raharja, dan Satlantas Polres Bantaeng turun ke desa untuk melayani para wajib pajak. Kegiatan pendataan dan penagihan serta layanan pengesahan pajak tahunan ini berlangsung di Desa Patalassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Selasa (23/7/2024).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Bantaeng, Hj. Gita Ikayani, didampingi Kanit Regident Polres Bantaeng Ipda Firman S Taherong dan Penanggung Jawab Pelayanan Jasa Raharja Wilayah Bantaeng H. Muhlis.
Sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten Bantaeng juga sangat tercermin dalam kegiatan penagihan dan penerimaan pembayaran PKB oleh Samsat Bantaeng. Sedangkan kegiatan penagihan dan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dilakukan oleh Bidang Pendapatan BKAD Bantaeng yang didampingi jaksa dari Kejaksaan Negeri Bantaeng.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Bantaeng dan Pemprov Sulsel dalam rangka mempersiapkan opsen pajak daerah tahun 2025 yang dilakukan secara bertahap di semua desa yang ada di Kabupaten Bantaeng. (Humas Kab. Bantaeng)