: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Bantaeng saat melakukan penyuluhan produk hukum Pilkada Serentak 2024 khusus lingkup KPU Bantaeng, di Hotel Kirei, Selasa (23/7/2024). (Foto: istimewa)
Oleh MC KAB BANTAENG, Selasa, 23 Juli 2024 | 21:49 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 207
Bantaeng, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Bantaeng baru saja melakukan Penyuluhan Produk Hukum pada Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 Lingkup KPU Bantaeng, di Hotel Kirei, Selasa (23/7/2024).
Sosialisasi tersebut dilaksanakan dengan tujuan menyampaikan informasi yang utuh dan lengkap tentang apa saja produk hukum tentang Pemilu 2024 yang digunakan, baik untuk kebutuhan internal maupun eksternal KPU Kabupaten Bantaeng.
Ketua KPU Bantaeng, Muhammad Saleh, saat membuka kegiatan secara resmi menyampaikan pentingnya sosialisasi produk hukum yang menjadi landasan pelaksanaan pemilu nanti. Kegiatan ini sebagai bahan sosialisasi agar semua stakeholder yang nantinya terlibat pada Pilkada 2024 bisa lebih memahami produk-produk hukum, terutama untuk partai politik pengusung nantinya.
"Kegiatan ini tentu sangat strategis agar bisa dipelajari dan disosialisasikan di lingkungannya masing-masing tentang bagaimana proses pencalonan bupati dan wakil bupati," ujarnya. (Humas Kab. Bantaeng)