- Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN
- Rabu, 30 Oktober 2024 | 20:09 WIB
: Sekda dan para peserta pelatihan tata naskah dinas yang dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Gorontalo. (Foto: Azwar)
Oleh MC PROV GORONTALO, Selasa, 23 Juli 2024 | 14:50 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 185
Kota Gorontalo, InfoPublik - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Gorontalo melaksanakan pelatihan tata naskah dinas, Selasa-Rabu (23-31/7/2024). Proses pelatihan pada 23 Maret dilakukan secara klasikal, 24 Maret secara virtual via zoom meeting, 25 Maret secara coaching, 26 Maret mentoring, dan 29-31 Maret melalui experential learning.
“Pelatihan tata naskah dinas diselenggarakan dengan tujuan untuk menambah pemahaman bagi ASN terkait administrasi pada suatu instansi pemerintah daerah agar dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya dapat mewujudkan aparatur sipil negara yang berkualitas dalam mencapai world class government,” tutur Budiyanto Sidiki, ketua panitia kegiatan yang juga Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Gorontalo.
Selain itu, pelatihan tata naskah dinas ini juga bertujuan untuk menyediakan sumber daya manusia yang kompeten di bidang tata naskah dinas dalam pengembangan pemerintahan di Provinsi Gorontalo, dan menciptakan kelancaran komunikasi tulis yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta pemahaman penyusunan administrasi perkantoran bagi aparatur sipil negara.
Peserta pelatihan ini adalah ASN di Pemerintahan Provinsi Gorontalo, sedangkan fasilitator atau tenaga pengajarnya adalah widyaiswara yang memiliki kompetensi di bidang tata naskah dinas.
Budiyanto menjelaskan materi pokok pelatihan ini meliputi kebijakan penyelenggaraan pelatihan tata naskah dinas, kebijakan umum tentang tata naskah dinas, dinamika kelompok, pengertian dan ruang lingkup tata naskah dinas, jenis susunan dan bentuk naskah dinas, pembuatan naskah dinas, pengamanan naskah dinas menggunakan aplikasi srikandi, pejabat penandatangan naskah dinas, pengendalian naskah dinas, dan antikorupsi.
“Pelatihan tata naskah dinas dilaksanakan dengan metode model pembelajaran 10:20:70,” ujar Budiyanto. (mcgorontaloprov/Azwar)