: Pj Bupati Kubu Raya Sy Kamaruzaman berjabat tangan dengan para perangkat desa yang mengikuti Bimbingan Teknis Pengelola Keuangan Desa Tahun 2024, di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya, Senin, (22/7/2024). ird/Mc kuburaya
Oleh MC KAB KUBU RAYA, Selasa, 23 Juli 2024 | 10:43 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 188
Sungai Raya, InfoPublik – Dalam rangka menekan kesalahan administrasi dan melindungan aparat desa dalam mengelola Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Pemkab Kubu Raya gelar bimbingan teknis pengelola keuangan desa untuk dipahami oleh aparatur desa yang ada di 123 desa se-Kubu Raya.
Pj Bupati Kubu Raya Sy Kamaruzaman mengatakan pengelolaan keuangan desa itu yang bertanggungjawab utama adalah Kepala desa, selanjutnya sekretaris desa, dan kasi keuangan di kantor desa setempat.
“Namun masih ada dua kasi yang lain, yaitu pemerintahan dan kesra,” tambahnya usai membuka Bimbingan Teknis Pengelola Keuangan Desa Tahun 2024, di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya, Senin, (22/7/2024).
Bimtek yang diinisiasi oleh Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kubu Raya ini turut mendatangkan pemateri dari Kejari dan Polres Kubu Raya yang diharapkan, perangkat desa memahami fungsi manajemen keuangan desa.
“Dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, serta pengendalian terhadap tata kelola keuangan tersebut, tentunya kita berharap para kepala desa di Kubu Raya ini, memahami regulasi pengeloaan keuangan hingga pelaksanaannya untuk kegiatan-kegiatan yang berbasiskan kemasyarakatan. Dan kita optimis menargetkan di Kubu Raya zero temuan,” tegasnya.
Kamaruzaman menyarankan agar tidak ada temuan hendaknya para perangkat desa taat pada aturan kemudian kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh desa berpedoman dengan Musrenbang desa, agar tidak ada indikasi penyimpangan keuangan desa.
“Yang apabila ada penyimpangan maka rusaklah perencanaan dan pelaksanaan untuk kepentingan masyarakat itu sendiri,” (ning/ird/mc kuburaya/eyv)