- Oleh MC KAB NAGAN RAYA
- Minggu, 24 November 2024 | 08:21 WIB
: Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas
Oleh MC KAB NAGAN RAYA, Selasa, 23 Juli 2024 | 13:22 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 461
Suka Makmue, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Aceh, menerima alokasi insentif fiskal tahun anggaran 2024 sebesar Rp5.848.393.000. Insentif diberikan sebagai apresiasi atas keberhasilan dalam pengendalian inflasi.
Pencapaian membanggakan ini diraih berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 295 Tahun 2024 yang diberikan kepada 50 pemerintah daerah (Pemda) di seluruh Indonesia.
Dari Provinsi Aceh, hanya dua daerah yang berhasil mendapatkan alokasi insentif fiskal, yaitu Kabupaten Nagan Raya dan Kota Sabang.
“Alhamdulillah, Pemkab Nagan Raya mendapatkan insentif fiskal sebesar Rp5,84 miliar dari pemerintah pusat sebagai bentuk apresiasi dalam pengendalian inflasi di daerah,” ujar Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, Selasa (23/7/2024).
Fitriany menjelaskan, Pemkab Nagan Raya telah melakukan berbagai upaya dalam pengendalian inflasi, seperti menggelar operasi pasar murah, memberikan bantuan sosial, dan meningkatkan koordinasi dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID).
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pencapaian ini, termasuk Forkopimda, perangkat daerah, pelaku usaha, dan masyarakat,” tuturnya.
“Insentif fiskal ini akan digunakan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nagan Raya,” sambung Fitriany.
Capaian ini juga menjadi motivasi bagi jajaran Pemkab Nagan Raya untuk terus meningkatkan kinerja dalam mewujudkan Nagan Raya yang Bereh (beres), maju dan sejahtera.
Sebagai informasi, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan memberikan penghargaan berupa insentif fiskal bagi 50 Pemda yang berhasil mengendalikan inflasi sebesar Rp300 miliar untuk periode pertama yang terdiri dari 4 provinsi, 36 kabupaten, dan 10 kota.
Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 295 Tahun 2024 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Pengendalian Inflasi Daerah Periode Pertama menurut Provinsi/Kabupaten/Kota. (MC Kab. Nagan Raya)