:
Oleh MC KAB KAYONG UTARA, Selasa, 23 Juli 2024 | 16:31 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 180
Kayong Utara, InfoPublik - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan penghargaan kepada Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Alfian, dalam acara Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) Tahun 2024 di Ballroom Gran Mahkota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) pada Senin (22/7/2024).
Penghargaan diberikan atas perannya yang aktif dalam membangun, melindungi, dan mendukung program kekayaan intelektual di Provinsi Kalbar.
Pj Bupati Alfian, mengapresiasi atas penghargaan yang diberikan. Ia menegaskan bahwa Pemkab Kayong Utara berkomitmen untuk terus mendukung program-program Ditjen KI dalam meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha tentang kekayaan intelektual.
“Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan Ditjen KI dalam meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha tentang kekayaan intelektual. Kami yakin bahwa dengan kekayaan intelektual, kita dapat meningkatkan daya saing produk-produk lokal Kayong Utara di pasar global,” kata Pj Bupati Alfian.
Pemberian penghargaan kepada Pj Bupati Alfian merupakan bentuk komitmen Ditjen KI untuk mendorong membangun ekosistem kekayaan intelektual yang kuat di Indonesia. Harapannya dengan kolaborasi ini, kekayaan intelektual dapat menjadi pendorong utama bagi pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia.
Diketahui, ajang MIPC Tahun 2024 mengusung tema “Dorong Potensi Lokal Raih Peluang Global”. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha di Kalimantan Barat tentang kekayaan intelektual, serta mendorong mereka untuk mendaftarkan dan memanfaatkan kekayaan intelektual guna meningkatkan daya saing di pasar global.
Ratusan peserta dari berbagai kalangan, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), akademisi, dan mahasiswa. Dalam kegiatan ini, para peserta mendapatkan informasi tentang berbagai jenis kekayaan intelektual, proses pendaftaran, dan manfaatnya bagi bisnis mereka. Selain itu, peserta juga berkesempatan untuk berkonsultasi dengan para ahli kekayaan intelektual dari Ditjen KI.
(MC-Kab. Kayong Utara/HerSa)